Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Hukum Membaca Basmalah Ketika Berwudhu dan Bagaimana Hukumnya Kalau dia Berwudhu di Toilet?.

Posted On // Leave a Comment
Hukum Membaca Basmalah Ketika Berwudhu dan Bagaimana Hukumnya Kalau dia Berwudhu di Toilet?.

Oleh Al-Ustadz Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty

Para ulama berselisih pendapat tentang membaca Basmalah  ketika berwudhu,

Pendapat pertama: Hukumnya sunnah, ini pendapatnya jumhur (mayoritas ulama). Mereka berdalil, bahwa hadits

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud no. 101, Ibnu Majjah no. 397, dan at-Tirmidzi no. 25 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di Irwa’ no. 81 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

yang menunjukkan wajibnya dipalingkan oleh sebuah ayat. Allah Ta’aala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (al-Maidah : 6)

[Read more]

Bagaimanakah Kaidah Mengangkat Tangan Ketika Berdoa?

Posted On // Leave a Comment
Bagaimanakah Kaidah Mengangkat Tangan Ketika Berdoa?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan:

“Bagaimanakah kaidah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdo’a?” (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 51/13, Asy Syabkah Al Islamiyah)

Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus:

Mengangkat tangan ketika berdo’a ada tiga keadaan:

[Read more]

Wirid-wirid Setelah Shalat Lima Waktu

Posted On // Leave a Comment
Wirid-wirid Setelah Shalat Lima Waktu

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (An-Nisa’: 103)

[Read more]

THOHARAH (CARA BERSUCI) DAN SHOLAT BAGI ORANG YANG TIDAK BISA BERGERAK

Posted On // Leave a Comment
🔗THOHARAH (CARA BERSUCI) DAN SHOLAT BAGI ORANG YANG TIDAK BISA BERGERAK

[Dari  Fatwa Lajnah Da`imah no.12095]

                                         ✹✹✹

📞P E R T A N Y A A N :

Saya tergeletak di atas ranjang dan tidak bisa bergerak. Bagaimana cara saya bersuci dan menunaikan sholat?


🔓J A W A B A N :
[Read more]

APAKAH KOTORAN HEWAN ITU NAJIS..?

Posted On // Leave a Comment
APAKAH KOTORAN HEWAN ITU NAJIS..?

Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan:
[Read more]

CARA MEMANDIKAN JENAZAH YANG LUKA KARENA KECELAKAAN

Posted On // Leave a Comment
💦 CARA MEMANDIKAN JENAZAH YANG LUKA KARENA KECELAKAAN

-------------
❓🌳 Tanya :
"Apabila kita memandikan jenazah yang luka karena kecelakaan  bagaimana cara memandikannya ?
Apakah perbannya dilepas atau dibiarkan saja ?
Baarokallohu fiikum."
.............................................
🔑🌙 Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah :
[Read more]

HUKUM SEORANG WANITA BILA KEDATANGAN CAIRAN COKLAT DAN KUNING SETELAH DARAH BERHENTI DAN KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL

Posted On // Leave a Comment
🌔 HUKUM SEORANG WANITA BILA KEDATANGAN CAIRAN COKLAT DAN KUNING SETELAH DARAH BERHENTI DAN KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL

✒ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

🌅 Ketika siklus bulanan datang, darah terus keluar sekitar empat hari lalu berhenti. Setelah itu keluar cairan coklat yang berlanjut kurang lebih sampai tiga hari. Kemudian darah kembali muncul sekali lagi, namun darah tersebut berbeda dengan darah yang keluar di awal siklus. Darah tersebut berlanjut kurang lebih satu hari kemudian berhenti. Setelah itu keluar cairan coklat kemudian kuning dan terus berlanjut hingga kurang lebih empat hari. Sehingga total seluruhnya adalah dua belas hari.

📬 Pertanyaannya: Apakah wanita tersebut meninggalkan shalat sepanjang dua belas hari tersebut seluruhnya atau apa yang harus ia lakukan?

🔑 Jawaban: Ia meninggalkan shalat di hari-hari haidhnya saja, di hari-hari kebiasaan wanitanya. Apabila telah selesai dan melihat tanda suci, maka ia shalat dan puasa. Jangan hiraukan bercak-bercak darah lainnya, cairan kuning, atau yang semisal dengannya. Semua ini adalah darah fasad, maka ia jaga dengan kapas (pembalut) pada kemaluannya. Ia jaga dan berwudhu setiap kali hendak shalat hingga datang siklus berikutnya.
[Read more]

SALAH SATU DOA SETELAH SELESAI BERWUDHU

Posted On // Leave a Comment
📝SALAH SATU DOA SETELAH SELESAI BERWUDHU

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيّ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ: سُبْحَانَكَ اللهُمَّ، وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، كُتِبَ فِي رَقٍّ ثُمَّ طُبِعَ بِطَابَعٍ فَلَمْ يُكْسَرْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة

Dari Abu Said al-Khudriy radhiyallahu anhu dari Nabi shollallaahu alaihi wasallam beliau bersabda:

Barangsiapa yang berwudhu (kemudian) mengucapkan: Subhaanakallaahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika, maka (ucapan itu) akan ditulis di kertas putih kemudian distempel (tidak akan mengalami perubahan), tidak akan rusak hingga hari kiamat (H.R anNasaai dlm Amalul Yaumi wal lailah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
[Read more]

Najis dan Cara Menghilangkannya (bag.2)

Posted On // Leave a Comment
Najis dan Cara Menghilangkannya (bag.2)

Oleh ustadz Kharisman

Apakah Mani Najis?

Jawab : Pendapat yang benar adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan riwayat dari al-Imam Ahmad bahwa mani tidaklah najis, karena:

Ia adalah asal penciptaan manusia. Tidak mungkin manusia diciptakan dari sesuatu yang najis.
Tidak pernah ada perintah secara tegas dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kepada para Sahabat untuk mencuci pakaian yang terkena mani. Berbeda dengan perintah tegas Nabi kepada para Sahabat wanita untuk mencuci pakaian yang terkena haidh.
Sedangkan apa yang dilakukan Aisyah yang berusaha menghilangkan mani yang ada pada pakaian Nabi adalah upaya untuk membersihkan pakaian itu dari hal-hal yang mengotori. Seperti seseorang yang berusaha menghilangkan ingus, ludah, dan semisalnya dari pakaian meski hal-hal tersebut tidaklah najis. Karena tidak semua yang kotor adalah najis.

Apakah Perbedaan Antara Madzi, Wadi, dan Mani?

Jawab :
[Read more]

Bolehkah berbicara tatkala wudhu

Posted On // Leave a Comment
✉ Bolehkah berbicara tatkala wudhu

📡Jawaban
Kalo Ditanya boleh tidak berbicara tatkala wudhu: boleh, namun dari segi keutamaannya: kurang.
Wallohu a'lam

📊📈Faedah Dars Syaikh Fuad Al Amry Hafidzahullohu ta'ala
[Read more]

HUKUM MENGAKIKAHI BAYI

Posted On // Leave a Comment
🍚 HUKUM MENGAKIKAHI BAYI 🍼

🔎 Berdasarkan dalil-dalil yang kuat, akikah disyariatkan. Hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang wajib dan tidaknya.

1⃣ Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa akikah hukumnya SUNNAH.
Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa suka / ingin menasikahi/mengakikahi anaknya, hendaklah menasikahinya. Untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu kambing.” (Hasan, HR. Abu Dawud, an-Nasai, dan selain keduanya)

🔦 Segi pendalilan dari hadits ini, masalah mengakikahi bayi diserahkan kepada keinginan orang tuanya sehingga menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib.
👉 Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan kepada Fatimah radhiallahu ‘anha ketika melahirkan al-Hasan radhiallahu ‘anhu,

“Jangan kamu mengakikahinya, tetapi gundullah rambut kepalanya….” (Hasan, HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad 6/390—392, al-Baihaqi dalam al- Kubra 9/299, dan ath-Thabarani dalam al-Kabir)
[Read more]

KESALAHAN KESALAHAN KETIKA WUDHU

Posted On // Leave a Comment
❌ KESALAHAN KESALAHAN KETIKA WUDHU

(Bagian 1)

Segala puji hanya milik Allah semata, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada yang tidak ada nabi setelahnya, keluarganya, dan para shohabatnya. Adapun Setelah itu...

Berikut ini adalah kesalahan kesalahan yang terjadi ketika wudhu, kita memohon kepada Allah ta'ala semoga diberi manfaat dengannya :
[Read more]

AQIQAH: Apakah Bayi Perempuan digundul ?

Posted On // Leave a Comment
AQIQAH: Apakah Bayi Perempuan digundul ?

Bismillah,afwan ustadz yg rajih bayi perempuan itu kalau diaqikah dihari ke–7, juga harus digundul seperti bayi laki laki? mohon jawabannya ustadz. jazakallohu khairan wabarakallohufik.

Jawab:
[Read more]

TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

Posted On // Leave a Comment
 🔗 MUDAH MRNGURUS JENAZAH SESUAI SUNNAH

🔬 Disampaikan oleh:
Al Ustadz Abu Nasiim Mukhtar "iben" Rifa'i La Firlaz -hafizhohullah-
📆 Kajian Islam Ilmiyyah | Ahlussunnah Waljama'ah Sampit | KalTeng | Sabtu, 14 Jumadal Akhirah 1436 H - 04/04/15M

                                 ✹✹✹

---------------------------
1⃣2⃣ TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

عنْ عائشةَ - رضي الله عنها - قالتْ: [كُفّن رسُولُ الله ﷺ في ثلاثَةِ أَثْوابٍ بـِيضٍ سُحُوليّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْس فيها قميصٌ ولا عِمامةٌ] مُتّفَقٌ عليه.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Rasulullah ﷺ dikafani dengan menggunakan 3 lembar kain berwarna putih dari jenis sahuliyyah, kursuf tanpa diberikan gamis ataupun 'imamah (pengikat kepala)." [Muttafaqun 'Alaihi]
[Read more]

TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH (Bagian 2)

Posted On // Leave a Comment
🔗MUDAH MENGURUS JENAZAH SESUAI SUNNAH

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nasiim Mukhtar "iben" Rifa'i  La Firlaz -hafizhohullah-
📆 Kajian Islam Ilmiyyah | Ahlussunnah Waljama'ah Sampit | KalTeng | Sabtu, 14 Jumadal Akhirah 1436 H - 04/04/15M

                             ✹✹✹

--------------------------------------
1⃣1⃣ TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH (Bagian 2)

🌐 Diambil dari kitab Al-Mughni karya Al Imam Ibnu Qudamah dan Majmu' Syarhil Muhadzdzab karya Al Imam An-Nawawi
[Read more]

AHWASANNYA ABU BAKAR ASH-SHIDIQ رضي الله عنه MENCIUM NABI MUHAMMAD ﷺ SETELAH MENINGGALNYA

Posted On // Leave a Comment
🍂 MUDAH MENGURUS JENAZAH SESUAI SUNNAH

8⃣ BAHWASANNYA ABU BAKAR ASH-SHIDIQ رضي الله عنه MENCIUM NABI MUHAMMAD ﷺ SETELAH MENINGGALNYA

عن عَائِشَةَ رضي الله عنها : { أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه قَبَّلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعْدَ مَوْتِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ.

🔺Hadits tersebut menerangkan bolehnya mencium orang yang telah meninggal dunia dari saudara yang punya kedekatan dengan kita.
[Read more]

JIWA SEORANG MUKMIN TERGANTUNG DENGAN HUTANGNYA SAMPAI DILUNASI

Posted On // Leave a Comment
🍂 MUDAH MENGURUS JENAZAH SESUAI SUNNAH

9⃣ JIWA SEORANG MUKMIN TERGANTUNG DENGAN HUTANGNYA SAMPAI DILUNASI

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ ﷺ قَالَ: {نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ} رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.

🔺 Hadits ini dihasankan oleh para 'ulama dan sebagian yang lain mendho'ifkannya seperti Ad-Daruquthni didalam 'Ilalnya karena ada seorang rawi bernama 'Umar bin Abi Salamah. Wallahu a'lam.

⚠ Artinya:
1- Kita tidak boleh bermudah-mudahan untuk melakukan hutang, kecuali dalam keadaan darurat karena sangat membutuhkannya.
2- Jangan lari (meninggalkan) untuk membayar hutang, akan tetapi berusahalah untuk melunasinya.
[Read more]

TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH:

Posted On // Leave a Comment
10 🍂 MUDAH MENGURUS JENAZAH SESUAI SUNNAH

🔟 TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH:

■ Menggunakan air yang dicampur sidr (daun bidara),
■ Mulailah pada bagian kanan tubuhnya dan anggota wudhunya,
■ Mandikanlah 3x, 5x atau lebih dari itu jika memang diperlukan ,
■ Kemudian siraman terakhir campurkan kapur (kapur barus).
■ Rambut wanita diikat sebanyak 3 ikatan.
[Read more]

PEMBAGIAN AIR

Posted On // Leave a Comment
🔘 PEMBAGIAN AIR.
———————————————
🎓 Fadhilatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz رحمه اللّٰه تعالى :

✒__ Pertanyaan:

Apa pendapat yang benar tentang pembagian air, terbagi 2: suci (thohir) dan najis, atau terbagi 3: mensucikan (thohur), suci (thohir) dan najis?

🔏 Jawaban:
[Read more]

KAJIAN FIQH: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT (Bag ke-5)

Posted On // Leave a Comment
📝KAJIAN FIQH: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT (Bag ke-5)

✅Larangan Menahan dari Buang Air atau Angin Saat Sholat atau Pada Saat Hidangan Sudah Disiapkan dalam Keadaan Sangat Lapar

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Tidak ada sholat pada saat makanan dihidangkan, atau dalam keadaan menahan keluarnya sesuatu (buang air atau buang angin) dari dua jalan (H.R Muslim dari Aisyah)

Makruh sholat dalam keadaan sangat ingin buang air atau buang angin sehingga sholatnya tidak khusyu’. Demikian juga pada saat hidangan telah tersedia, sedangkan ia dalam keadaan sangat ingin makan dan halal untuk memakannya. Dalam kondisi demikian makruh sholat, karena pikiran akan terbayang-bayang pada makanan tersebut.
[Read more]