APAKAH KOTORAN HEWAN ITU NAJIS..?
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan:
"...setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi najis. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.”
(Lihat: Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 95)
APAKAH KOTORAN HEWAN ITU NAJIS..?
Labels:
fiqih
0 komentar:
Posting Komentar