HUKUM MENGAKIKAHI BAYI

Posted On // Leave a Comment
🍚 HUKUM MENGAKIKAHI BAYI 🍼

πŸ”Ž Berdasarkan dalil-dalil yang kuat, akikah disyariatkan. Hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang wajib dan tidaknya.

1⃣ Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa akikah hukumnya SUNNAH.
Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa suka / ingin menasikahi/mengakikahi anaknya, hendaklah menasikahinya. Untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu kambing.” (Hasan, HR. Abu Dawud, an-Nasai, dan selain keduanya)

πŸ”¦ Segi pendalilan dari hadits ini, masalah mengakikahi bayi diserahkan kepada keinginan orang tuanya sehingga menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib.
πŸ‘‰ Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan kepada Fatimah radhiallahu ‘anha ketika melahirkan al-Hasan radhiallahu ‘anhu,

“Jangan kamu mengakikahinya, tetapi gundullah rambut kepalanya….” (Hasan, HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad 6/390—392, al-Baihaqi dalam al- Kubra 9/299, dan ath-Thabarani dalam al-Kabir)


2⃣ Ulama yang lain mengatakan bahwa akikah itu WAJIB. Di antara mereka adalah Buraidah al-Aslami, al-Hasan al-Bashri, al-Laits bin Sa’d, Dawud azh- Zhahiri, dan Ibnu Hazm rahimahumullah.
🚧 Landasan pendapat ini adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengakikahi anak, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib.

⛵ Di antara dalil pendapat ini adalah:

↪ Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka untuk (mengakikahi) anak laki-laki dengan dua kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu kambing. (Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1513)

↪ Hadits Salman bin ‘Amr adh- Dhabbi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bersama anak laki-laki ada akikahnya, maka alirkanlah darah (sembelihan binatang) baginya dan singkirkanlah darinya kotoran (yakni dengan menggundul rambut kepala bayi).” (Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1515 dan Shahih Ibnu Majah no. 3164)

Ⓜ✅ Para ulama yang mengatakan wajib, telah menjawab argumentasi para ulama yang mengatakan sunnah.
πŸ‘‰ Di antara sanggahan mereka:
☑ Hadits yang menyebutkan,
“Barang siapa ingin/suka menasikahi/ mengakikahi anaknya….”
πŸ“΅ bukanlah dalil yang memalingkan hukum wajibnya akikah menjadi sunnah. Sebab, lafadz ini serupa dengan firman Allah ‘azza wa jalla,

“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus.” (at-Takwir: 28)

Apakah mencari jalan yang lurus (istiqamah) hukumnya hanya sunnah? Tentu tidak demikian, hukumnya wajib sebagaimana diketahui dari dalil-dalil yang lain.

☑ Adapun hadits Fathimah radhiallahu ‘anha
yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Fathimah radhiallahu ‘anha mengakikahi anaknya, sebabnya ialah karena anaknya telah diakikahi oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah disebutkan oleh hadits yang lain, sehingga tidak perlu diakikahi lagi.

☑ Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengakikahi (bayi) adalah wajib, seperti telah kami sebutkan. Tidak halal bagi seorang untuk menafsirkan suatu perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hal itu boleh ditinggalkan, kecuali dengan adanya nash (dalil) yang lain tentang hal itu….” (al-Muhalla 7/526)

☑ Argumentasi kedua pendapat di atas masih banyak dan tidak mungkin ditampilkan secara panjang lebar di ruang yang terbatas ini.

πŸ‘‰πŸ“š Pembaca kami persilakan melihat kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim dan Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah karya Salim asy-Syibli dan Muhammad ar-Rabah.

πŸŒ… Pendapat yang mengatakan akikah hukumnya wajib itu lebih kuat. Oleh karena itu, seorang muslim—meskipun mengikuti pendapat yang mengatakan sunnah—tidak pantas meninggalkan perintah akikah ini selagi ia mampu. Hal ini demi mewujudkan sikap ittiba’ (mengikut) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan kunci kesuksesan hidup di dunia dan akhirat.

Namun, apabila seseorang tidak mampu mengakikahi anaknya karena keterbatasan dana misalnya, tidak mengapa dia tidak mengakikahi anaknya. Hal ini berlandaskan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)

πŸ“Ÿ http://asysyariah.com/melaksanakan-akikah/

•••••••••••••••
πŸŒ πŸ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

πŸ“²【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

πŸ’» http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar