🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nasiim Mukhtar "iben" Rifa'i La Firlaz -hafizhohullah-
📆 Kajian Islam Ilmiyyah | Ahlussunnah Waljama'ah Sampit | KalTeng | Sabtu, 14 Jumadal Akhirah 1436 H - 04/04/15M
✹✹✹
------------------------------
1⃣1⃣ TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH (Bagian 2)
🌐 Diambil dari kitab Al-Mughni karya Al Imam Ibnu Qudamah dan Majmu' Syarhil Muhadzdzab karya Al Imam An-Nawawi
------------------------------
🔄 Berikut langkah-langkahnya:
1- Memakai sarung tangan karet.
2- Membersihkan apa yang mungkin kita bersihkan, seperti memotong kuku, merapikan kumis.
3- Menekan perut secara pelan dan lembut, jika memungkinkan diangkat sedikit badannya (seperempat posisi duduk).
4- Diwudhukan seperti wudhunya sholat, kecuali berkumur, menghirup air (intinsyaq) dan mengeluarkannya (intinsyar), jika memungkin dibersihkan giginya.
5- Membersihkan kepala (rambut) bisa dengan shampo, campuran bidara.
6- Menyiramkan air pada anggota tubuh bagian kanan, ditumpukan (dimiringkan) pada sisi tubuh sebelah kiri, sebanyak 3x. Demikian pula sebaliknya (sebelah kiri).
7- Menyiramkan air ke tubuh secara keseluruhan.
8- Mengeringkan badannya dengan handuk.
9- Jika telah selesai tetapi najis masih keluar, maka sebagian ulama berpendapat dimandikan lagi, kecuali jika telah dibersihkan kemudian keluar lagi najisnya dan demikian seterusnya, maka kita tutup lubang yang keluar najis tersebut.
______________
🚧 Tanbih:
▪Dari awal langkah proses memandikan pada bagian aurot tidak boleh terbuka,
▪Dilakukan dengan pelan dan lembut,
▪Air yang digunakan sudah dicampur sidr (daun bidara) atau yang menggantikannya, kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, sidr (daun bidara) dan yang menggantikannya sangat dijauhkan, karena orang yang ihram tidak memakai wewangian.
▪Pada proses pemandian terakhir yang ke 3x atau 5x air sudah dicampur kapur barus.
▪Sebagian ulama ada yang memakruhkan memandikan lebih dari 7x.
🔊 Link Audio :
https://goo.gl/r76xlR (2,2 MB)
↪ In Sya Allah bersambung...
---🌳🌳🌳---
_______________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد
📌❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
0 komentar:
Posting Komentar