🔗 MUDAH MRNGURUS JENAZAH SESUAI SUNNAH
🔬 Disampaikan oleh:
Al Ustadz Abu Nasiim Mukhtar "iben" Rifa'i La Firlaz -hafizhohullah-
📆 Kajian Islam Ilmiyyah | Ahlussunnah Waljama'ah Sampit | KalTeng | Sabtu, 14 Jumadal Akhirah 1436 H - 04/04/15M
✹✹✹
---------------------------
1⃣2⃣ TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
عنْ عائشةَ - رضي الله عنها - قالتْ: [كُفّن رسُولُ الله ﷺ في ثلاثَةِ أَثْوابٍ بـِيضٍ سُحُوليّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْس فيها قميصٌ ولا عِمامةٌ] مُتّفَقٌ عليه.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Rasulullah ﷺ dikafani dengan menggunakan 3 lembar kain berwarna putih dari jenis sahuliyyah, kursuf tanpa diberikan gamis ataupun 'imamah (pengikat kepala)." [Muttafaqun 'Alaihi]
🔺 Hadits diatas menjelaskan tentang tata cara mengkafani jenazah:
●1- Mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah, jika telah ada yang melakukannya.
●2- Minimalnya (yang wajib) kain kafan yang digunakan adalah yang bisa menutup auratnya seperti yang dilakukan kepada Shahabat Mush'ab bin Umair saat beliau gugur di medan pertempuran uhud, beliau hanya ditutupi dengan 1 lembar kain kafan. Adapun yang terbaik yang dilakukan terhadap Nabi ﷺ yaitu 3 lapis berdasarkan hadits 'Aisyah diatas.
●3- Apakah ada perbedaan antara jenazah wanita dan laki-laki?
Tidak ada dalil yang shahih yang membedakan cara mengkafani antara wanita dan laki-laki, pendapat ini dirajihkan Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaaiz.
---------------------------
🔊 Link Audio:
https://goo.gl/b7AJKx (573 KB)
↪ In Sya Allah bersambung...
---🌳🌳🌳---
_____________________
🔍 مجموعـــــــة توزيع الفــــــــوائد
📌❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
Labels:
fiqih
0 komentar:
Posting Komentar