💡Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
📪 Pertanyaan: Anak saya yang masih kecil meminum susu formula, tetapi dia sering memuntahkan susu tersebut berkali-kali dan terkadang mengenai pakaianku. Saya shalat memakai pakaian tersebut tanpa mencucinya, apakah harus bagi saya untuk mengulang wudhu dan mengganti pakaianku? Ataukah shalatku tetap sah tanpa melakukan itu semua?
📢Jawaban:
Jika yang dimaksud di sini adalah muntah yang dikeluarkan dari susu yang diminumnya, maka yang disyariatkan adalah Anda mencuci bagian yang terkena muntah pada diri Anda.
✔Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwasanya muntah sama dengan kencing.
Maka yang disyariatkan bagimu, Anda mencuci pakaian yang terkena muntah tersebut jika muntahnya cukup banyak. Adapun jika sedikit, maka tidak mengapa.
Namun, lebih hati-hati lagi jika anda tetap mencucinya. Walaupun keadaan anda tetap suci, tidak membatalkan wudhu, hanya saja sebaiknya Anda mencuci bagian yang terkena kencing atau muntah agar lebih berhati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat ulama.
📚Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/
📝Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💻 http://forumsalafy.net/?p=
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar