📎📜Beberapa Dalil Hal-hal yang Membatalkan Sholat
✅Telah Batal Wudhu’ Secara Yakin
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Janganlah berpaling (menghentikan sholat) hingga ia mendengar suara atau mendapati bau (secara meyakinkan telah batal wudhu)(H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Jika hadats kecil saja membatalkan sholat, terlebih lagi hadats besar, seperti datangnya menstruasi (haid) bagi wanita atau mengalami janabah.
✅Meninggalkan Rukun Sholat atau Syarat Sah Sholat dengan Sengaja Tanpa Udzur
Nabi memerintahkan kepada orang yang sholat namun meninggalkan rukun sholat (thuma’ninah) untuk mengulangi sholatnya:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Kembalilah sholat karena engkau belum sholat (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Untuk mengingat kembali apa saja syarat sah dan rukun-rukun sholat bisa dilihat pada BAB RUKUN, WAJIB, DAN SUNNAH DALAM SHOLAT.
✅Larangan Berbicara dalam Sholat
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya sholat ini tidak boleh ada ucapan manusia padanya, yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an”(H.R Muslim dari Muawiyah bin al-Hakam)
Seseorang yang berbicara dengan sengaja dalam sholat, maka sholatnya batal. Namun jika ia lupa atau tidak sengaja, atau tidak tahu hukumnya, maka sholatnya tidak batal, sebagaimana hadits Muawiyah bin al-Hakam riwayat Muslim.
✅Tertawa dalam Sholat
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : إذَا ضَحِكَ الرَّجُلُ فِي الصَّلاَةِ ، أَعَادَ الصَّلاَةَ وَلَمْ يُعِد الْوُضُوءَ
Dari Jabir –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Jika seseorang laki-laki tertawa dalam sholat, ia harus mengulang sholat namun tidak mengulang wudhu (riwayat Ibnu Abi Syaibah, sesuai dengan syarat Muslim)
Ibnul Mundzir juga menukil ijma’ (kesepakatan Ulama’) bahwa orang yang tertawa dalam sholat batal sholatnya.
✅Makan dan Minum dalam Sholat
Makan dalam sholat menyebabkan sholat batal. Hal ini berdasarkan hadits:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ
Tidak ada sholat ketika hadirnya makanan (H.R Muslim)
Seseorang yang dalam keadaan sangat ingin makan, dan makanan telah dihidangkan (tersedia), makruh baginya sholat. Nabi menyarankan untuk mendahulukan makan dalam kondisi seperti itu. Seandainya makan dalam sholat diperbolehkan, niscaya Nabi akan memerintahkan: Silakan sholat sambil makan. (Faidah dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin alal Kaafii libni Qudaamah)
Ibnul Mundzir menukil ijma’ (kesepakatan Ulama) bahwa barangsiapa yang makan dan minum dalam sholat secara sengaja harus mengulangi sholatnya (batal).
Diperkecualikan sedikit minum dalam sholat sunnah yang panjang, pernah dilakukan oleh seorang Sahabat Nabi Abdullah bin az-Zubair.
Al-Hakam bin Utaibah menyatakan:
رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ يَشْرَبُ وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ
(diriwayatkan oleh Ali bin al-Ja’d dalam musnadnya dan Ibnul Mundzir dalam al-Awsath serta al-Imam Ahmad dalam Masaail anaknya Shalih dengan sanad yang shahih, para perawinya adalah rijaal al-Bukhari dan Muslim).
al-Imam Ahmad menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam sholat sunnah, sedangkan Ibnul Mundzir menyatakan bahwa kemungkinan hal itu dilakukan oleh Abdullah bin az-Zubair karena lupa.
(Abu Utsman Kharisman)
💡💡📝📝💡💡
WA al-I'tishom
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar