✒ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Penanya ini berkata dalam soalnya yang kedua: Sebelum datang siklus bulanan, cairan coklat keluar secara kontinu selama lima hari. Setelah itu baru datang darah thabi’i (darah kebiasaan wanita) yang berlanjut hingga delapan hari setelah lima hari yang pertama tersebut. Ia berkata: Saya tetap mengerjakan shalat di lima hari pertama tersebut, akan tetapi saya ingin bertanya: Apakah wajib bagiku mengerjakan puasa dan shalat pada hari-hari tersebut ataukah tidak? Berilah saya faedah, semoga Allah memberikan faedah kepada anda.
🔑 Jawaban: Apabila lima hari tersebut dimana cairan coklat itu keluar padanya terpisah dari keluarnya darah thabi’i (darah kebiasaan wanita), maka berarti cairan tersebut bukanlah darah haidh. Sehingga di hari-hari tersebut, wajib bagimu menunaikan shalat, puasa, dan berwudhu setiap kali hendak shalat. Karena cairan tersebut berada pada hukum air kencing dan bukan hukum haidh. Sehingga tidak menghalangi dari penunaian shalat dan puasa. Akan tetapi, wajib bagimu berwudhu tiap kali hendak shalat sampai cairan itu berhenti sebagaimana darah istihadhah.
💡Adapun bila lima hari ini bersambung dengan siklus haidhnya, maka cairan tersebut termasuk darah haidh dan teranggap dari kebiasaannya tersebut. Wajib bagimu untuk tidak shalat dan tidak puasa di hari-hari tersebut.
📢 Demikian juga seandainya cairan coklat atau kuning ini datang setelah masa suci dari haidh, juga tidak teranggap sebagai darah haidh. Bahkan hukumnya adalah hukum istihadhah. Wajib bagimu beristinja (cebok) darinya tiap kali waktu shalat, berwudhu, mengerjakan shalat, berpuasa, dan tidak teranggap sebagai darah haidh, dan kamu juga halal bagi suamimu. Hal ini berdasarkan ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami tidak memperhitungkan cairan coklat dan kuning yang keluar setelah suci sebagai haidh.” [1]
📋 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam “Shahih” nya dan Abu Dawud, dan ini adalah lafadz riwayat Abu Dawud.
Sedangkan Ummu ‘Athiyyah termasuk diantara para shahabiyah yang utama yang banyak meriwayatkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi was salam, radhiyyallahu ‘anha. Allah sajalah yang maha pemberi taufik.
——————–
[1] HR. al-Bukhari di “al-Haidh” bab “ash-Shafrah wal Kudrah fi ayyamil haidh no. 326 dan Abu Dawud di “ath-Thaharah” bab fil marah taral kudrah wash shafrah no. 307 dengan lafadz miliknya.
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
📚 http://www.binbaz.org.sa/node/
💻 WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net/?p=
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar