⚠ Hukum Cairan yang Keluar dari Seorang Sebelum Tiba Masa Siklus
✒ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
๐ฌ Penanya ini berkata dalam soalnya yang kedua: Sebelum datang siklus bulanan, cairan coklat keluar secara kontinu selama lima hari. Setelah itu baru datang darah thabi’i (darah kebiasaan wanita) yang berlanjut hingga delapan hari setelah lima hari yang pertama tersebut. Ia berkata: Saya tetap mengerjakan shalat di lima hari pertama tersebut, akan tetapi saya ingin bertanya: Apakah wajib bagiku mengerjakan puasa dan shalat pada hari-hari tersebut ataukah tidak? Berilah saya faedah, semoga Allah memberikan faedah kepada anda.
๐ Jawaban: Apabila lima hari tersebut dimana cairan coklat itu keluar padanya terpisah dari keluarnya darah thabi’i (darah kebiasaan wanita), maka berarti cairan tersebut bukanlah darah haidh. Sehingga di hari-hari tersebut, wajib bagimu menunaikan shalat, puasa, dan berwudhu setiap kali hendak shalat. Karena cairan tersebut berada pada hukum air kencing dan bukan hukum haidh. Sehingga tidak menghalangi dari penunaian shalat dan puasa. Akan tetapi, wajib bagimu berwudhu tiap kali hendak shalat sampai cairan itu berhenti sebagaimana darah istihadhah.
[Read more]