APAKAH ANGGOTA TUBUH ATAU RAMBUT MANUSIA YANG DIAMBIL DALAM SUATU TINDAKAN MEDIS BOLEH DIBAKAR?
(Fatwa Lajnah Da`imah no. 3685)
✲✲✲
📞PERTANYAAN :
Segala puji hanyalah bagi Allah satu – satuNya, semoga shalawat dan salam tercurah atas Muhammad ﷺ yang tidak ada Nabi setelahnya, keluarga, dan sahabatnya.
Wa ba’du,
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permintaan Fatwa yang diajukan oleh Mayor Jendral Abdul Muhsin bin Abdillah Alusy Syaikh yang mulia Ketua Kantor Urusan Agama untuk Angkatan Bersenjata, yang tercatat di Kantor Riset no. 280 tanggal 27/ 1/ 1405 H yang isinya : “Kami menyerahkan kepada Anda pertanyaan yang sampai kepada kami dari Ketua Cabang Urusan Agama di Negara – Negara Barat no. 7 tanggal 11/ 1/ 1405 H dan kami mengharap Tuan –tuan yang mulia memberi kami hukum syar’i dalam hal ini.
🚩Kami memiliki banyak Rumah Sakit di bawah Departemen Pertahanan dan Penerbangan dan kami mendapati beberapa permasalahan di dalamnya.
Mereka bertanya kepada kami tentang cara menangani bagian-bagian tubuh manusia hasil sisa pembedahan.
Mereka menyebutkan bahwa cara yang biasa digunakan adalah MEMBAKARNYA. Bagian – bagian tubuh tersebut adalah :
▪Bagian tubuh yang terputus akibat kecelakaan.
▪Bagian tubuh yang terpotong bukan karena suatu penyakit, seperti :
🔹sisa khitan bagi laki-laki.
🔹Ari-ari (plasenta) yang keluar setelah persalinan dan janin-janin yang gugur dalam berbagai macam fase (umur kandungannya).
🔹Sisa perawatan gigi dan geraham dan semisalnya.
Kami berharap kiranya Anda sudi untuk memberi kami hukum syar’i tentang masalah ini agar kami bisa memberlakukannya pada Rumah Sakit Departemen Pertahanan dan Penerbangan. Semoga Allah memberi taufiq kepada Anda”.
🔐 JAWAB :
Kami menjawab sebagai berikut : TIDAK BOLEH MEMBAKARNYA. Yang seharusnya dilakukan adalah menguburkannya di tempat yang suci.
❗Sedangkan janin yang telah ditiupkan ruh padanya yaitu janin yang TELAH berumur 4 bulan, harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur di pemakaman kaum muslimin jika ia anak seorang Muslim atau salahsatu dari kedua orang tuanya muslim.
☝Jika janin tersebut dari orang tua yang kafir, ia tidak dimandikan dan dishalati akan tetapi dikuburkan dalam sebungkus kain di bumi mana saja. Allahlah yang memberi taufiq.
Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad ﷺ , keluarga, dan sahabatnya.
📒LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL`ILMIYYAH WAL IFTA`
Ketua : Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz | Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi | Anggota : Abdullah bin Ghudayyan | Anggota : Abdullah bin Qu’ud
______________
🌐 Sumber:
Kitab "Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha | Kumpulan fatwa yang ditulis oleh Asy-Syaikh ‘Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah.
✒ Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Al-watesy (Jember) حفظه الله
__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📌❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞
APAKAH ANGGOTA TUBUH ATAU RAMBUT MANUSIA YANG DIAMBIL DALAM SUATU TINDAKAN MEDIS BOLEH DIBAKAR?
Labels:
fiqih
0 komentar:
Posting Komentar