HUKUM TERKAIT PESAN BELI BARANG

Posted On // Leave a Comment

HUKUM TERKAIT PESAN BELI BARANG

PERTANYAAN

Bismillah, afwan mau bertanya ustadz, Bgmana menyicil barang pada seseorang dan orng tersebut membelikan pesanan barang yg sepakati di toko, kmudian barng tsbt di simpan di rmhnya selama 1 malam sblum di serahkan kpd yg mau menyicil. Apakah hal ini di bolehkan. Baarokallohu fiikum wa jazaakumullohu khoiron

JAWABAN

Ada dua keadaan orang pesan beli barang. Masing-masing keadaan berbeda hukumnya.

Keadaan pertama: orang yg titip barang hanya menyebutkan spesifikasi barang yg bisa dikulak di banyak tempat. Pembeli menyerahkan uang tunai, barang masih akan diserahkan di waktu yg akan datang sesuai yg disepakati. Hal ini adalah jual beli salam atau salaf yg diperbolehkan. Tapi, sepertinya hal ini tidak masuk dalam bagian yg ditanyakan, karena dalam jual beli salam harus dibayar kontan dulu. Sedangkan yg ditanyakan adalah membayar secara angsuran. Sisi kesamaannya hanya dalam hal pesan barang.

Keadaan kedua: suatu barang yg diinginkan calon pembeli sudah tertentu. Bahkan ditunjukkan di toko mana barang itu akan dibeli. Misalkan, kedua orang yg akan bertransaksi itu melihat ke barang yg dijual di suatu toko. Si A berkata: belikan saya barang itu, nanti saya cicil ke anda. Anda boleh ambil keuntungan. B pun menyanggupi.

Kondisi ini kata Syaikh Ibn Utsaimin adalah tipu daya riba. Bentuknya terkesan jual beli, padahal hakikatnya adalah pinjaman berbunga. Hakikatnya adalah si A pinjam uang ke B dan dicicil dengan memberikan tambahan pembayaran yg telah disepakati di awal.

Wallahu A'lam

PERTANYAAN

Afwan ustad, spy yg keadaan kedua tidak jd riba, bgmn tata cara dan akad transaksix?

JAWABAN

Jika transaksi sudah terjadi, bisa dibatalkan. Barang kembali pada penjual, uang kembali ke pembeli. Atau, tetap berlanjut hutang piutang, dgn pembayaran diangsur, namun tidak boleh ada laba/keuntungan.

Wallahu A'lam.

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

*****

0 komentar:

Posting Komentar