PERMASALAHAN HUTANG KE BANK, ASURANSI, AHLI WARIS

Posted On // Leave a Comment

PERMASALAHAN HUTANG KE BANK, ASURANSI, AHLI WARIS

PERTANYAAN

Assalaamu 'alaikum.
Ana ada pertanyaan Ustadz.
Saat ini jika berhutang kepada bank, maka ada kalanya bank menyertakan asuransi untuk orang yg berhutang. Tujuannya apabila orang tsb mengalami kematian sementara hutangnya belum lunas maka lembaga asuransi yg akan menanggung seluruh hutangnya.
Apabila orang yg berhutang tsb meninggal dunia apakah yg sebaiknya dilakukan oleh keluarganya jika keluarga menyadari apa yg dilakukan orang tsb adalah dosa. Apakah membiarkan hutangnya diselesaikan oleh lembaga asuransi (karena lembaga asuransi telah menyanggupinya) dan memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang tsb atau melunasi sendiri hutang orang tsb kepada bank?
Apakah dg dilunasi oleh lembaga asuransi permasalahan hutang orang tsb kpd bank telah selesai di akhirat kelak?

JAWABAN

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh.

Tentunya, jika seseorang belum masuk ke dalam hal itu dan mengetahui ilmunya, ia akan menjauhinya karena Allah.

Pinjaman dari bank adalah riba. Persyaratan dari bank utk menyertakan asuransi komersial, adalah transaksi berikutnya yg juga dilarang. Karena transaksi asuransi komersial mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan sangat spekulatif (perjudian). Jika seseorang melakukan hal itu (pinjam uang dari bank dgn asuransi), ia terjatuh dalam kesalahan yg tidak hanya satu. Tapi lebih dari satu.

Permasalahannya adalah: bagaimana jika kita tidak terkait langsung dgn hal itu. Tapi posisi kita sebagai ahli waris bagi orang yg terlanjur bertransaksi dgn bank dgn cara itu. Apa yg harus kita lakukan terkait dgn pelunasan hutangnya? Apakah sudah dianggap cukup terlunasi dgn asuransi itu atau bagaimana?

Sebagai bentuk kehati-hatian, kita anggap bahwa orang yg meninggal dan hutangnya belum lunas itu, masih terhitung terjerat hutang. Asuransi komersial itu tidak teranggap. Karena akadnya adalah akad yg dilarang. Sesuatu akad yg masuk dalam larangan, tidaklah sah. Tidak terjadi pelimpahan kewenangan ataupun pergantian kepemilikan.

Sehingga, jika kita sebagai pihak ahli waris dan berkeinginan melunasi hutang orang yg meninggal tsb, bayarkanlah kekurangan hutangnya. Tanpa menghitung asuransinya.

Sebenarnya, hutang tidaklah diwariskan. Jika seseorang meninggal mempunyai tanggungan hutang, hutang itu tidak kemudian menjadi kewajiban bagi ahli waris utk membayarnya. Hanya saja, jika orang meninggal itu memiliki harta warisan, sebelum warisan itu dibagikan harus ada alokasi pembayaran hutang dari harta yg ditinggalkan tsb. Seperti yg disebutkan dalam surat anNisaa' ayat 11.

Memang, jelas seorang yg meninggal dan membawa tanggungan hutang akan menghadapi kesulitan di akhirat. Sehingga, pihak ahli waris merasa kasihan, jangan sampai orang yg meninggal tsb mengalami kesulitan itu, kemudian ia membantu melunasi hutangnya. Ini adalah bentuk perbuatan baik.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

*****

0 komentar:

Posting Komentar