HUKUM MENGUCAPKAN AAMIIN DALAM SHALAT DENGAN LAFADH YANG SALAH
📝Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
"Berkata Fuqaha' (Para ahli fiqih/ulama): Bila seseorang mentasydid huruf mim pada kata Aamiin (sehingga menjadi aammiin) maka batallah shalatnya. Karena artinya ketika itu qaashidiin (orang-orang yang pertengahan/sederhana). Berdasarkan ini mereka berpendapat: "Haram mentasydid huruf mim karena akan membatalkan shalat, sebab dia mendatangkan ucapan dari jenis ucapan manusia (selain dzikir shalat).
📚Asy-Syarhu al-Mumti'
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
قال الفقهاء: فإن شدد الميم في «آمين» بطلت الصلاة؛ لأن معناها حينئذ «قاصدين»؛ ولهذا قالوا: يحرم أن يشدد الميم، وتبطل الصلاة؛ لأنه أتى بكلام من جنس كلام المخلوقين.
0 komentar:
Posting Komentar