HUKUM MEMBUNUH SEMUT, LALAT, NYAMUK DAN KECOAK DIDALAM RUMAH

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBUNUH SEMUT, LALAT, NYAMUK DAN KECOAK DIDALAM RUMAH

 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

 Tanya: Serangga yang ada dirumah seperti semut, kecoak dan yang lainnya apakah boleh dibunuh dengan air atau dibakar, kalau tidak boleh maka apa yang harus kita lakukan?

 Jawab: Serangga serangga ini apabila mengganggu maka boleh dibunuh tidak dengan api tetapi dengan alat pemusnah yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi Shollallahu alihi wa sallam:

((خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور))

 "Lima hewan yang semuanya disebut hewan fasiq yang dibunuh di tanah harom atau diluar tanah harom, Burung Gagak, Al Hada-ah, tikus, kalajengking, Anjing galak" dalam hadist yang lainnya disebutkan juga ular.

 Ini adalah hadist yang shohih dari Nabi Shollallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk membunuh hewan hewan ini DAN YANG SEMAKNA DENGANNYA DARI HEWAN HEWAN YANG MENGGANGGU seperti semut, kecoak, nyamuk, lalat, dan semua binatang buas agar kita terhindar dari bahaya mereka.

🏻 Adapun jika semut itu tidak mengganggu maka tidak boleh dibunuh karena Nabi Shollallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh semut, lebah, burung hud hud dan shurod, yang demikian jika tidak mengganggu.

  Adapun jika mengganggu maka disamakan dengan lima binatang yang disebutkan didalam hadist, wallahul muwaffiq.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/173
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar