HUKUM MENTA'ZIAHI MAYYIT YANG MENINGGAL KARENA PERBUATAN MA'SIAT

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MENTA'ZIAHI MAYYIT YANG MENINGGAL KARENA PERBUATAN MA'SIAT

 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

🏻Tidak mengapa seseorang berta'ziah, bahkan ini hukumnya sunnah walapun si mayyit adalah pelaku ma'siat dengan bunuh diri atau yang lainnya, sebagaimana juga disunnahkan untuk ta'ziah kepada keluarga mayyit yang mana mayyit meninggal karena hukum qishos atau had, seperti penzina yang sudah menikah, demikianpula bagi orang yang meninggal karena minuman keras sampai meninggal karenanya.

 Tidak mengapa berta'ziah kepada keluarga mayyit dan tidak mengapa untuk mendoakan mayyit yang keadaannya seperti ini dengan ampunan dan rahmat Allah, dan dia dimandikan dan disholatkan.

 Tetapi tidak mensholatinya tokoh dari kaum muslimin seperti pemerintah atau seorang hakim dan yang semisal mereka, hanyalah yang mensholatinya sebagian manusia, yang demikian ini sebagai peringatan dari amalan yang jelek ini.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2755
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar