HUKUM MEMBERI PENGEMIS YANG MAMPU

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBERI PENGEMIS YANG MAMPU

📨 Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Baaz rohimahullah:

✏ Tetapi orang yang meminta minta apabila engkau TIDAK MENGETAHUI KEADAANNYA maka berilah orang yang meminta minta tersebut.

{وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم} ِ[الذاريات: 19]

"Dan pada harta harta mereka ada hak bagi orang yang meminta dan orang yang tak mampu"

🔓 Apabila ada orang yang meminta kepadamu atau engkau mendapati dia meminta minta
🛤 di jalan
🕌 di masjid
🌴 atau dimana saja
➡ Maka dianjurkan atasmu untuk memberinya sekedarnya.

📋 Sebagaimana sabda Nabi Shollallahu alaihi wa sallam:

[اتقوا النار و لو بشق تمرة]

"Takutlah kalian kepada neraka walaupun cuma bershodaqoh dengan separuh kurma"

⚠ Selama engkau tidak tau kalau dia adalah orang yang mampu.

❌ Tetapi apabila engkau tau bahwa dia orang yang mampu seperti yang telah berlalu penjelasannya maka nasehati dia, beri dia peringatan yang keras, dan jangan kamu berikan dia (harta).

📛 Karena ketika kamu beri berarti kamu telah membantunya dalam perkara dosa dan permusuhan.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/14014
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••••••••••••••
🅾 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar