TRANSFER DAHULU, BARANG BARU DIKIRIM

Posted On // Leave a Comment
Transfer Dahulu, Barang Baru Dikirim
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)

Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?

Jawaban:

Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.

Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/

======================

🔁 Publikasi:

📱 JOIN Channel Fawaid Jual Beli:
📮 http://bit.ly/fawaidJualBeli

📝 Rabu, 17 Rabi'ul Akhir 1437H / 27 Januari 2016

•••••••••••••••••••
🅾 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar