HUKUM MENJUAL TAS BER-MERK

Posted On // Leave a Comment
Hukum Menjual Tas Bermerk
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)

Hukum Menjual Tas Bermerk

Bagaimana hukum menjual tas bermerk, padahal tas termasuk perhiasan?

Jawaban:

Menjual tas bermerk tidak mengapa asal sesuai dengan harga pasaran dan selama harga jual tidak terlalu tinggi di luar batas normal, seperti tas dibanderol 500 juta, sebab hal itu temasuk tabdzir dan menyia-nyiakan harta.

Tas pada dasarnya digunakan untuk tempat sebuah barang, bukan untuk kecantikan (tazayyun). Namun jika sudah menjurus ke arah itu sehingga lelaki terfitnah dengan penampilan muslimah yang memakai tas bermerk, jelas tidak boleh memakai tas tersebut keluar rumah dan ditampakkan dengan niatan tersebut.

Wallahu a’lam.

Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/

======================

🔁 Publikasi:

📱 JOIN Channel Fawaid Jual Beli:
📮 http://bit.ly/fawaidJualBeli

📝 Rabu, 17 Rabi'ul Akhir 1437H / 27 Januari 2016

•••••••••••••••••••
🅾 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar