✒๐ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
๐ฌ Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti?
๐ Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi khamr (miras). Karena ini termasuk di antara orang yang memeras khamr yang membantu penyebarannya dan meminumnya.
๐ Sehingga ia tidak boleh tetap tinggal di pabrik ini. Tetapi hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah (diperbolehkan) sehingga menjadi halal rezekinya dan baik penghasilannya.
๐ Sumber: Silsilatu Fatawa Nurun ‘Alad Darb > kaset no. 3
๐ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
๐ป๐ WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
ุงูู ููุน ุงูุฑุณู ู ููู ุฌู ูุนุฉ:
๐ ➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar