Jumat, 06 November 2015

HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS)

πŸ”₯ HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS)

✒πŸ“‚ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

πŸ“¬ Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti?

πŸ”“ Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi khamr (miras). Karena ini termasuk di antara orang yang memeras khamr yang membantu penyebarannya dan meminumnya.

πŸ”˜ Sehingga ia tidak boleh tetap tinggal di pabrik ini. Tetapi hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah (diperbolehkan) sehingga menjadi halal rezekinya dan baik penghasilannya.

πŸ“š Sumber: Silsilatu Fatawa Nurun ‘Alad Darb > kaset no. 3

πŸ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

πŸ’»πŸŒ WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-bekerja-di-pabrik-khamr-miras/

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
Ψ§Ω„Ω…ΩˆΩ‚ΨΉ Ψ§Ω„Ψ±Ψ³Ω…ΩŠ Ω„Ω„Ω…Ψ¬Ω…ΩˆΨΉΨ©:
πŸ›…➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar