🔬Oleh :
Al-Ustadz 'Abdul Mu'thi Sutarman,Lc. -hafidzahullah-
✹✹✹
📞 P E R T A N Y A A N :
Adakah Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at?
🔓 J A W A B A N :
Perlu diketahui bahwa disunnahkan bagi seseorang yang masuk masjid pada hari Jum’at untuk shalat sunnah sampai imam naik mimbar untuk berkhutbah. Shalat sunnah ini tidak ada bilangan dan waktu tertentu. Jadi, ini tergolong shalat sunnah mutlak, BUKAN qabliyah.
👉Adapun masalah apakah untuk shalat Jum’at ada shalat sunnah qabliyah yang khusus selain tahiyatul masjid sebagaimana ada shalat qabliyah zhuhur? Maka dalam hal ini TIDAK ADA DALIL YANG KUAT sedikit pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
❗Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sebelum Jum’at empat raka'at tanpa memisahkan padanya (dengan salam) maka sanadnya lemah sekali. An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam al-Khulashah bahwasanya itu adalah hadits bathil. (AhaditsulJumu’ah hlm. 315 dan al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 32)
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Apabila Bilal telah selesai mengumandangkan adzan maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memulai berkhutbah.
📛Tidak ada seorang pun (dari sahabat) yang berdiri melakukan shalat dua raka'at sama sekali. Dahulu, adzan tidak ada selain satu saja, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at seperti (shalat) hari raya, tidak ada sunnah qabliyah.
☝Ini adalah yang paling shahih dari dua pendapat ulama, dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan hal ini. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar rumahnya (untuk khutbah Jum’at) dan ketika naik mimbar, Bilal mengumandangkan adzan. Jika Bilal telah menyempurnakan adzan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah TANPA ADANYA PEMISAH.
🔻Hal ini terlihat jelas oleh mata, lalu kapan mereka (para sahabat) shalat sunnah (qabliah)?! Barang siapa mengira bahwa mereka semuanya berdiri lalu shalat dua raka'at, dia adalah orang yang paling bodoh tentang sunnah. Apa yang kami sebutkan bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum shalat Jum’at adalah pendapat Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur, dan salah satu sisi (pendapat) pengikut-pengikut asy-Syafi’i.”
📪 Lalu Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan pendalilan orang-orang yang menyatakan adanya sunnah qabliyah dan memberi bantahan yang luar biasa bagusnya kepada mereka. (lihat Zadul Ma’ad, 1/417—424) Sesungguhnya, di antara yang menyebabkan sebagian orang melakukan shalat sunnah qabliyah Jum’at yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah adanya adzan awal sebelum khatib naik mimbar.
📮Oleh karena itu, kami tegaskan kembali ucapan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam al-Umm bahwa adzan Jum’at yang beliau sukai adalah seperti yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam naik mimbar. Jika ada yang berdalil dengan hadits,
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
“Antara dua adzan ada shalat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
👉Yang dimaksud dua adzan adalah adzan dan iqamah, sehingga bukan antara adzan Jum’at pertama sebelum naik mimbar dengan adzan ketika khatib telah naik mimbar. Hal ini karena azan Jum’at di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya ketika beliau naik mimbar.
---🌳🌳🌳---
Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
Disunnahkan untuk shalat sunnah selesai shalat Jum’at setelah berzikir atau beralih dari tempat yang ia shalat Jum’at. Shalat sunnah setelah Jum’atan ada dua macam: dua rakaat atau empat rakaat.
◾Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari jalan sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu shalat sebelum zhuhur dua raka'at dan setelah zhuhur dua raka'at, setelah maghrib dua raka'at di rumahnya, dan dua raka'at setelah isya’. Beliau tidak shalat setelah Jum’at sampai beliau pergi lalu shalat dua raka'at. (Shahih al-Bukhari no. 937)
◾Adapun yang empat raka'at, sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكَمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Apabila salah seorang kalian telah shalat Jum’at, hendaknya ia shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim no. 881 dan selainnya)
✲✹✲
🌐 Sumber :
http://asysyariah.com/kajian-
__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📌WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar