Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Namun, yg benar adalah pendapat yg menyatakan: sholat Jumat tidak bisa dijamak dengan sholat Ashar.
Dalilnya adalah hadits saat seorang al-A'robiy (Arab badui) masuk pada saat sholat Jumat meminta Nabi agar berdoa supaya diturunkan hujan. Nabi kemudian berdoa agar diturunkan hujan, dan hujan pun turun dengan deras. Namun saat turun hujan deras itu Nabi tidak menjamak sholat Jumat dgn sholat Ashar, padahal turunnya hujan deras adalah salah satu sebab diperbolehkannya menjamak sholat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain. Inilah yg dijelaskan oleh Syaikh Ibn Ghudayyan kepada Syaikh Usamah al-'Amry.
Pendapat ini adalah pendapat dari beberapa Ulama, di antaranya Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibn Utsaimin.
(Disarikan dari sesi tanya jawab dgn Syaikh Usamah bin Saud al-Amry selepas pelajaran Kitabul Buyu' min Manhajis Salikin Kamis malam Jumat, 24 Sya'ban 1436 H/11 Juni 2015 di masjid ma'had al-Anshar Sleman Yogyakarta)
<< Abu Utsman Kharisman >>
💡💡📝📝💡💡
WA al-I'tishom
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar