HUKUM MENGGUNAKAN SEMPROTAN DAN PENETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA

Posted On // Leave a Comment
🌷 HUKUM MENGGUNAKAN SEMPROTAN DAN PENETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA

✒ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله

☝Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada saudara yang dimuliakan ي.ع.ع Semoga Allah memberinya taufik. Amin.

Salamun ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Amma ba’du:
Telah sampai kepada saya sebuah tulisanmu, tertanggal 23/1/1419 -semoga Allah memberimu hidayah-Nya- serta apa  yang terkandung di dalamnya dari berbagai pertanyaan yang telah diketahui.(1)

📪 Pertanyaan pertama tentang penggunaan alat semprot ke dalam hidung ketika berpuasa karena darurat.

🔑 Maka jawabnya:
Tidak mengapa ketika dalam keadaan darurat. Namun bila memungkinkan ditunda sampai malam maka itu lebih hati-hati.

📪 Pertanyaan kedua tentang tetesan ke dalam telinga ketika berpuasa. Maka tidak ada masalah padanya, namun bila penggunaannya ditunda sampai malam maka itu lebih hati-hati dan lebih utama.

💻 http://www.binbaz.org.sa/node/8427

✒ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💡📝 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=11463

********************************

📌 Catatan Kaki:

1⃣. Surat dikeluarkan dari kantor Samahatusy Syaikh dengan no. 1/390 tanggal 29/1/1419 H sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan oleh seorang penanya ي.ع.ع dari Thaif dan ini adalah sebagiannya.

✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar