HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA

Posted On // Leave a Comment
🌠 HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA

📢 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

📪 Pertanyaan: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa?

✔Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan?

🔑Jawaban:
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.

☝Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama. Namun bila ia mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan minuman.

▪Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran (menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما

Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa.”(1)

💡Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam kerongkongannya.
Allah sajalah pemberi taufik.

💻 http://forumsalafy.net/?p=11461

📚 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/498

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

*********************************

Catatan Kaki:

HR. at-Tirmidzi di kitab “ash-Shaum” bab ma jaa fii karahiyati mubaalaghatil istinsyak lish-shaim no. 788 dan Abu Dawud di kitab “ath-Thaharah” bab fil istinsyak no. 142

✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar