Jazaakumullahu khairan
🔐📝Jawab:
🍂Jika maksudnya untuk pembangunan fasilitas masjid dan semisalnya atau operasional pondok, tidak boleh.
🍂Boleh jika dibagikan pengajar atau pengurus yg miskin atau yang punya utang, atau dibagikan ke thalabah untuk keperluan jihad menuntut ilmu seperti kitab yang dipelajari dan peralatan belajar atau thalabah yg miskin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
✒📖Al Ustadz Muhammad As Sarbini Hafidzohullah
📡SAS
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar