Minggu, 10 Mei 2015

zakat harta disalurkan ke ma'had-ma'had ahlussunnah

📕Bismillah, Apakah zakat harta berupa uang yang ketika mencapai nishob dan haul bisa disalurkan 2,5% ke ma'had-ma'had ahlussunnah?

Jazaakumullahu khairan

🔐📝Jawab:


🍂Jika maksudnya untuk pembangunan fasilitas masjid dan semisalnya atau operasional pondok, tidak boleh.

🍂Boleh jika dibagikan pengajar atau pengurus yg miskin atau yang punya utang, atau dibagikan ke thalabah untuk keperluan jihad menuntut ilmu seperti kitab yang dipelajari dan peralatan belajar atau thalabah yg miskin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

✒📖Al Ustadz Muhammad  As Sarbini Hafidzohullah

📡SAS

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar