FAUZAN حفظه الله تعالى ~
=======================
📭 Penanya : Wahai Syaikh ! Saya mempunyai toko, dan saya kuatir terjatuh dalam riba atau pekerjaan yg haram.
💡Berikanlah kepadaku nasihat agar pekerjaanku itu halal, khususnya , dimana para pelangganku diantara mereka ada yg suka minum (mabuk ), berjudi. Bolehkah
bagi saya untuk melakukan jual beli dgn mereka ??
📞 Syaikh :
Yang pertama yg perlu diketahui bahwa jalan utk mendapatkan rizki yg halal adalah mudah - ولله الحمد-
➡ Yaitu engkau tidaklah menjual melainkan dr barang yg mubah, dan jangan engkau menjual dari barang2 yang haram. Seperi : Rokok , minuman keras , atau gambar bernyawa dan yang lainnya dari barang haram.
Semua ini tidak boleh bagimu utk menjualnya 🚧❎
👉 Karena, semua itu adalah HARAM. Dan apabila syariat mengharamkan sesuatu maka menjadi haram pula harga tsb.
❎ Janganlah engkau menjual melainkan dari barang yg mubah
❎ Dan juga jangan menipu
❎ Dan jangan berkhianat kpd para konsumen
❎Dan tidak berdusta kpd mereka
❎Jangan menaikan harga dr harga pasaran, dikarenakan pembeli tdk tahu harga barang.
✂Semua ini adalah transaksi yang HARAM
✅Dan hendaknya engkau bersikap jujur
✅Menasihati dan ikhlas
✅Berupaya bersikap baik dlm muamalah
✅Tidak berdusta, dan Tidak bersumpah palsu
👉Sebagaimana Nabi menasihati para penjual utk beriltizam dengannya.
⭕Adapun masalah engkau bertransaksi kepada ahli maksiat selagi barang yg dijual adalah barang mubah maka TIDAK MENGAPA.
📎KECUALI, jika engkau mengetahui bahwa dia akan menggunakan barang tsb pada perkara haram maka JANGAN engkau menjual kepadanya.
🔒Dan kalau engkau tidak mengetahui, tidak mengapa menjual kepada mereka ( ahli maksiat )
Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukan transaksi dgn yahudi padahal muamalah mereka penuh dgn keharaman.
Akan tetapi kita tidaklah dituntut utk mengetahui keadaan manusia(konsumen)
☑Hukum asal dalam perkara ini adalah MUBAH. Kecuali kalau kita mengetahui hal tsb adalah terlarang maka kita tinggalkan.
Wallahu 'alam
🌅Sumber : ( AL MUNTAQO MIN FATAWA SYAIKH SHOLIH FAUZAN , 3 / 272 - 273 📚 )
Minhaj Ahlul Hadits
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar