Rabu, 13 Mei 2015

Saya mempunyai toko, dan saya kuatir terjatuh dalam riba atau pekerjaan yg haram

~ FATWA SYAIKH SHOLIH
    FAUZAN حفظه الله تعالى ~
=======================

📭 Penanya : Wahai Syaikh ! Saya mempunyai toko, dan saya kuatir terjatuh dalam riba atau pekerjaan yg haram.

💡Berikanlah kepadaku nasihat agar pekerjaanku itu halal, khususnya , dimana para pelangganku diantara mereka ada yg suka minum (mabuk ), berjudi. Bolehkah
bagi saya untuk melakukan jual beli dgn mereka ??

📞 Syaikh :
Yang pertama yg perlu diketahui bahwa jalan utk mendapatkan rizki yg halal adalah mudah - ولله الحمد-

 ➡ Yaitu engkau tidaklah menjual melainkan dr barang yg mubah, dan jangan engkau menjual dari barang2 yang haram. Seperi : Rokok , minuman keras , atau gambar bernyawa dan yang lainnya dari barang haram.
Semua ini tidak boleh bagimu utk menjualnya 🚧❎

👉 Karena, semua itu adalah HARAM. Dan apabila syariat mengharamkan sesuatu maka menjadi haram pula harga tsb.

❎ Janganlah engkau menjual melainkan dari barang yg mubah

❎ Dan juga jangan menipu

❎ Dan jangan berkhianat kpd para konsumen

❎Dan tidak berdusta kpd mereka

❎Jangan menaikan harga dr harga pasaran, dikarenakan pembeli tdk tahu harga barang.

✂Semua ini adalah transaksi yang HARAM

✅Dan hendaknya engkau bersikap jujur

✅Menasihati dan ikhlas

✅Berupaya bersikap baik dlm muamalah

✅Tidak berdusta, dan Tidak bersumpah palsu

👉Sebagaimana Nabi menasihati para penjual utk beriltizam dengannya.

⭕Adapun masalah engkau bertransaksi kepada ahli maksiat selagi barang yg dijual adalah barang mubah maka TIDAK MENGAPA.

📎KECUALI, jika engkau mengetahui bahwa dia akan menggunakan barang tsb pada perkara haram maka JANGAN engkau menjual kepadanya.

🔒Dan kalau engkau tidak mengetahui, tidak mengapa menjual kepada mereka ( ahli maksiat )

Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukan transaksi dgn yahudi padahal muamalah mereka penuh dgn keharaman.

Akan tetapi kita tidaklah dituntut utk mengetahui keadaan manusia(konsumen)

☑Hukum asal dalam perkara ini adalah MUBAH. Kecuali kalau kita mengetahui hal tsb adalah terlarang maka kita tinggalkan.

Wallahu 'alam

🌅Sumber : ( AL MUNTAQO MIN FATAWA SYAIKH SHOLIH FAUZAN , 3 / 272 - 273 📚 )
Minhaj Ahlul Hadits

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar