Pertanyaan:
Bolehkah menyerahkan sejumlah harta untuk membeli binatang kurban, dan menyembelihnya di luar (daerah) untuk orang2 fakir dan miskin?
Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Tidak mengapa. Sama saja apakah ia sembelih di rumahnya atau di luar (daerah). Akan tetapi di rumahnya lebih utama. Jika dia menyembelihnya di rumahnya dan memakan darinya dan membagikannya kepada masyarakat sekitar, itu lebih utama, sebagai bentuk sikap mencontoh Nabi shollallaahu alaihi wasallam, menyembelih di rumahnya, memakan, dan memberi makan (kepada orang lain). Jika dia suka menyembelih kurban yg lain di tempat orang-orang fakir di negeri lain maka ia akan mendapat pahala tersebut. Ini termasuk shodaqoh
Ralat sumber: binbaz.org.sa/node/11667
_____________________
Alih bahasa: Abu Utsman Kharisman
💡💡📝📝💡💡
WA al-I'tishom
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar