HUKUM SEMBELIHAN HEWAN QURBAN UNTUK SATU KELUARGA

Posted On // Leave a Comment
◾ HUKUM SEMBELIHAN HEWAN QURBAN UNTUK SATU KELUARGA
•••••••••
🌸 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

📢 Tanya:

✋ Apakah yang utama bagi seorang wanita berqurban untuk dirinya sendiri, padahal suaminya sudah menyembelih hewan qurban untuk dirinya dan keluarganya, dan wanita itu termasuk dari mereka?

✏ Jawab:

👉 Ini tidak disyareatkan, ini menyelisihi sunnah, cukup untuk satu rumah satu sembelihan qurban, yang mana itu cukup untuk semua anggota keluarga didalam rumah itu.

📌 Liqo' Babil Maftuh 3/92.


◻◻◾◻◻


📈 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

✏ Tanya:

◻ Apakah cukup sembelihan qurban bapakku untukku dan untuk istriku dan anak anakku?

🌸 Jawab:

👉 Apabila kamu memiliki rumah sendiri maka disyareatkan engkau menyembelih kurban untuk dirimu dan keluargamu.

❌ Dan tidak bisa mencukupi untukmu sembelihan hewan qurban bapakmu yang mana itu untuk dirinya dan keluarganya, karena kamu tidak bersama sama mereka dalam satu rumah.

📒 Majmu' Fatawa  Syeikh Bin Baaz 18/37.
••••••••••••••

◾ Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.
~~~~~~~~~~~~~~~~

🔥 Berbagi ilmu agama 🔥

✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar