🔳 🔳 🔳
🌷 Soal:
🚫❔Ketika berjalan di sebuah jalanan, seorang muslimah melihat seorang lelaki yang terlempar di tengah jalan karena kecelakaan dan membutuhkan pertolongan pertama sebelum datang mobil ambulance. Di antara yang hadir di tempat kejadian, tidak ada yang mengetahui cara memberikan pertolongan pertama kepada si korban selain si muslimah. Apakah dibolehkan baginya memberikan pertolongan pertama kepada si korban, ataukah dia berdosa apabila ia melakukannya karena harus menyentuh tubuh si korban?
🌷 Jawab:
☑ Apabila keadaannya benar-benar seperti yang dinyatakan, si muslimah tidaklah berdosa memberikan pertolongan kepada lelaki korban kecelakaan tersebut. Sebab, apa yang dilakukannya termasuk ihsan/berbuat baik kepada sesama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
ۚﻣَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺤْﺴِﻨِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞ
“Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orangorang yang berbuat baik.” (at-Taubah: 91)
Wa billahi at-taufiq
📑🔹Fatwa no.10424, Fatawa al-Lajnah, 17/73
✼ Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
✼ Wakil Ketua: Abdul Aziz alu asy-Syaikh
✼ Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih al-Fauzan, Bakr bin Abdillah Abu Zaid
˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜˜
📓Majalah Asy Syariah Online
💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠
❂Ashhabus Sunnah❂
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
ℹ➲http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar