✒ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
📪 Pertanyaan : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan wahai Syaikh kami. Ini adalah pertanyaan kelima belas dan terakhir :
🌹Seorang wanita dari Tunisia bertanya: Saya biasa membekam sebagian Akhwat dan saya meminta bayaran sebagai ganti pembelian alat-alat yang terpakai. Apakah hukum perbuatan ini?
🔓 Jawaban :
Yang pertama , Wahai anakku dari tunisia. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah berbekam, dan memberi upah kepada tukang bekam tersebut.
✌Yang kedua : Mungkin saja Akhwat-akhwat lain mengkritik perbuatan anda dikarenakan telah sampai kepada mereka sebuah hadits :
“Upah bekam adalah jelek”. (dan hadits ini shahih)
✔ Akan tetapi, untuk mengkompromikan kedua riwayat hadits yang kita telah sebutkan maka kesimpulannya :
🔹Larangan dalam riwayat menunjukan hukumnya makruh.
🔹Adapun riwayat yang menyebutkan bahwah Nabi memberikan upah kepada tukang bekam ini menunjukan hukum pembolehan.
👋Maka hadits “Upah bekam adalah jelek” menunjukan larangan. Untuk mengkompromikannya adalah, bahwasannya larangan disini -yang mencela perbuatannya- menunjukan larangan yang bersifat makruh, bukan larangan yang bersifat haram.
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
📚 http://www.sahab.net/forums/
💻 http://forumsalafy.net/?p=
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
ℹ➲http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar