HUKUM MENGAMBIL UPAH BAGI PEMBEKAM

Posted On // Leave a Comment
🔘 HUKUM MENGAMBIL UPAH BAGI PEMBEKAM

✒ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

📪 Pertanyaan : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan wahai Syaikh kami. Ini adalah pertanyaan kelima belas dan terakhir :

🌹Seorang wanita dari Tunisia bertanya: Saya biasa membekam sebagian Akhwat dan saya meminta bayaran sebagai ganti pembelian alat-alat yang terpakai. Apakah hukum perbuatan ini?

🔓 Jawaban :
Yang pertama , Wahai anakku dari tunisia. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah berbekam, dan memberi upah kepada tukang bekam tersebut.

✌Yang kedua : Mungkin saja Akhwat-akhwat lain mengkritik perbuatan anda dikarenakan telah sampai kepada mereka sebuah hadits :

“Upah bekam adalah jelek”. (dan hadits ini shahih)

✔ Akan tetapi, untuk mengkompromikan kedua riwayat hadits yang kita telah sebutkan maka kesimpulannya :

🔹Larangan dalam riwayat menunjukan hukumnya makruh.

🔹Adapun riwayat yang menyebutkan bahwah Nabi memberikan upah kepada tukang bekam ini menunjukan hukum pembolehan.

👋Maka hadits “Upah bekam adalah jelek” menunjukan larangan. Untuk mengkompromikannya adalah, bahwasannya larangan disini -yang mencela perbuatannya- menunjukan larangan yang bersifat makruh, bukan larangan yang bersifat haram.

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

📚 http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=143447#entry687806

💻 http://forumsalafy.net/?p=11336

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

ℹ➲http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar