Hukum cuci darah ketika puasa

Posted On // Leave a Comment
Cuci Darah Membatalkan Puasa

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Fatwa Nomor: (9944 )

Pertanyaan:
Sebagian orang--semoga Allah memberi kesembuhan kepada mereka--menderita penyakit di mana ginjal mereka tidak berfungsi sehingga mengharuskan untuk dilakukan cuci darah. Cuci darah adalah kegiatan yang menggunakan ginjal buatan untuk membersihkan darah dari kotoran, yang dilakukan dua atau tiga kali dalam seminggu. Seluruh darah dari tubuh keluar melalui selang yang lain setelah dibersihkan. Pada saat yang bersamaan, zat-zat pembersih darah dicampurkan ke dalam darah yang ada dalam ginjal buatan tersebut. Jika bukan dengan cara seperti ini, maka nyawa seseorang dapat terancam disebabkan tidak berfungsinya ginjal. Ini artinya, cuci darah menjadi hal yang sangat primer (dharuri).
Pertanyaannya: Apakah cuci darah berpengaruh terhadap puasa seseorang? Padahal ini sangat penting dan susah baginya jika harus meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Satu-satunya yang dapat menguatkan tubuhnya hanyalah cuci darah. Ini sering menjadi pertanyaan. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan kepada Anda. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

---------
Jawaban :

Surat ini ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Spesialis Raja Faisal dengan nomor 1756 / 2 / 14 / 8 / 1406, dan Direktur Rumah Sakit Angkatan Bersenjata di Riyadh dengan nomor 1757 / 2 / 14 / 8 / tahun 1406, untuk meminta penjelasan mengenai detail masalah cuci darah dan bahan kimia campurannya, apakah di dalamnya mengandung nutrisi makanan.

Kedua pertanyaan tersebut telah dijawab dengan surat nomor 5693 pada tanggal 27 / 8 / 1406, dan nomor 10 / 16 / 7807 pada tanggal 19 / 8 / 1406 sebagai berikut: Cuci darah adalah kegiatan medis mengeluarkan darah pasien dengan alat (ginjal buatan) dengan tujuan membersihkan darah terlebih dahulu, lalu mengembalikannya ke tubuh pasien tersebut seperti semula. Dalam proses cuci darah juga ditambahkan bahan kimia dan nutrisi seperti zat gula (glukosa), garam, dan zat lainnya ke dalam darah.

Setelah komite mempelajari dengan seksama dan meneliti dengan sebenarnya tentang cuci darah dengan bantuan dokter ahli, komite mengeluarkan fatwa bahwa cuci darah membatalkan puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=3575&PageNo=1&BookID=3

================

PEMBATAL KETIGA BELAS :  Dialisis (Cuci Darah)

As-Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih

Ini ada dua cara:

Pertama:

Dengan perantaraan alat yang disebut mesin dialiser (yang berfungsi sebagai ginjal buatan –pent), dimana darah dipompa menuju alat ini yang kemudian alat ini mencuci darah itu dari berbagai zat berbahaya, kemudian kembali ke dalam tubuh melalui pembuluh vena.

Dan dalam perjalanan proses ini, mungkin perlu diberikan makanan cair melalui pembuluh darah.

Kedua:

Melalui membran peritoneum (selaput rongga perut) di perut.

Yaitu dengan memasukkan pipa kecil ke dalam dinding perut di atas pusar, kemudian biasanya dimasukkan dua liter cairan yang mengandung gula glukosa berkadar tinggi ke dalam perut, dan dibiarkan di dalam perut selama beberapa waktu, kemudian ditarik kembali dan diulangi proses ini beberapa kali dalam satu hari.

Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentangnya, apakah membatalkan puasa atukah tidak?

Pendapat pertama:

Membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz – rohimahulloh – dan al-Lajnah ad-Daimah.

Dalil mereka, bahwa dialisis akan menggantikan darah dengan darah yang segar, dan juga akan memberikan zat makanan lain. Sehingga terkumpullah dua pembatal puasa.

Pendapat kedua:

Tidak membatalkan puasa.

Mereka berdalil bahwa hal ini bukan perkara yang telah di-nash-kan dan bukan pula yang semakna dengan perkara yang telah ada nashnya.

Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.

Permasalahan: jika telah terjadi pencucian darah saja, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi yang terjadi pada dialisis adalah adanya penambahan sebagian zat makanan, garam-garaman, dan selainnya.

https://kaahil.wordpress.com/2010/08/23/batalkah-puasa-orang-yang-bekam-cuci-darah-dialisis-donor-darah-pengambilan-darah-untuk-cek-laboratorium/

**

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa. Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral, sehingga menggantikan makan dan minum. Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.”

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

0 komentar:

Posting Komentar