HUKUM SEORANG PENUNTUT ILMU MERAJIHKAN (menguatkan) SEBAGIAN PENDAPAT DALAM HAL FIQH

Posted On // Leave a Comment
🔏 HUKUM SEORANG PENUNTUT ILMU MERAJIHKAN (menguatkan) SEBAGIAN PENDAPAT DALAM HAL FIQH

📌Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

🔘 Fadhilatusy Syaikh ditanya:

💡Apakah boleh seorang penuntut ilmu merajihkan (menguatkan) sebagian pendapat dalam hal fiqh di atas yang lain, kemudian orang lain berpegang dengannya. Apakah boleh dia mengambil yang lemah pada sebagian keadaan dalam keadaan dia mengetahui pendapat yang rajih (kuat)?

🔘 Beliau menjawab dengan perkataannya:


🔗 👉Jika memang belum jelas bagi seorang penuntut ilmu sebuah hukum dengan sempurna, hendaklah dia berpegang pada pendapatnya dan jangan mengharuskan orang lain untuk mengikutinya, karena dia tidak punya dalil yang akan menjadi hujjah bagi dia di hadapan Allah ketika dia mengharamkan atau mewajibkan perkara tersebut kepada hamba Allah sesuatu yang belum tentu disyariatkan. Seringkali seorang mujathid bimbang pada sebagian perkara, maka dia wajib mempraktekkannya pada dirinya sendiri dan menahan dengan kesabaran serta kesulitan yang timbul. Hendaklah dia takut dari mewajibkan perkara itu kepada hamba Allah.

Oleh karena itu kami katakan tentang penuntut ilmu yang merajihkan sebagian pendapat masalah fiqh, tidak ada penghalang baginya untuk melakukan hal ini, akan tetapi hendaklah dia tidak meninggalkan penelitiannya hendaklah dia mengulang-ulangnya sampai jelas perkara tersebut dan dia mengharuskannya bagi manusia di atas dalil. Janganlah dia malas dalam mencari dalil karena yang seperti itu akan membuat dia lemah dalam menjelaskan syariat.

Tidak boleh baginya beramal dengan yang lemah, bahkan bila telah jelas baginya yang rajih, dia beramal dengan yang rajih.

📚Kitab Al 'Ilm
¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨
✏ Syabab Ashhabus Sunnah

💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠

❂Ashhabus Sunnah❂

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

☀ ☀ ☀ ☀

🔘 ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ:

💡ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻄﺎﻟﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺮﺟﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻵﺭﺍﺀ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺛﻢ ﻳﻠﺰﻡ ﺑﻬﺎ ﻏﻴﺮﻩ؟ ﻭﻫﻞ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﺎﻟﺮﺃﻱ ﺍﻟﻤﺮﺟﻮﺡ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﻮﺍﻝ ﻭﻫﻮ ﻳﻌﻠﻢ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ؟

🔘 ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ :

🔗 👈 ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻴﺎﻧﺎً ﺗﺎﻣًّﺎ ﻟﻄﺎﻟﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻳﻈﻞ ﻋﻨﺪﻩ ﺷﻚ ﻣﻨﻪ، ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻠﺰﻡ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﻪ ﺍﺣﺘﻴﺎﻃﺎً، ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺬﻟﻚ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻩ ﺩﻟﻴﻞ ﺑﻴﻦ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺠﺔ ﻟﻪ ﺃﻣﺎﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ـ ﺣﻴﻦ ﻳﺤﺮِّﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺷﺮﻋﺎً ـ ﻭﻛﺜﻴﺮﺍً ﻣﺎ ﻳﺘﺮﺩﺩ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻓﻴﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻄﺒﻘﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻳﺘﺤﻤﻞ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺸﻘﺔ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻬﺎ .

ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻧﻘﻮﻝ : ﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﺴﻠﻚ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺴﻠﻚ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻻ  ﻳﺘﺮﻙ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻣﺮﺓ ﺑﻌﺪ ﺃﺧﺮﻯ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻤﻘﺘﻀﻰ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻘﺼﺮﺍً ﻓﻲ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻘﺼﺮﺍً ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺍﻟﺸﺮﻉ .

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺟﻮﺡ، ﺑﻞ ﻳﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺮﺍﺟﺢ ﺇﺫﺍ ﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﺃﻧﻪ ﺭﺍﺟﺢ.

📚 كتاب العلم

ℹ 📜 http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17907.shtml

0 komentar:

Posting Komentar