HUKUM PEMUTUSAN KETURUNAN

Posted On // Leave a Comment
❔HUKUM PEMUTUSAN KETURUNAN

🔹 🔹 🔹

⚠ 📛 Memutus keturunan sama sekali hukumnya haram sebagaimana pernyataan para ulama karena menentang apa yang diinginkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari umat beliau. Selain itu, perbuatan tersebut termasuk sebab kelemahan dan kehinaan kaum muslimin. Apabila kaum muslimin jumlahnya banyak, itu adalah kemuliaan dan ketinggian bagi mereka.


🌾 Karena itulah, Allah ‘azza wa jalla menyebutkan anugerah-Nya kepada bani Israil ketika Dia ‘azza wa jalla memperbanyak jumlah mereka,

ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻧَﻔِﻴﺮًﺍ

“Kami jadikan kalian kelompok yang lebih besar.” (al-Isra: 6)

Nabi Syu’aib 'alaihissalam mengingatkan kaumnya tentang nikmat Allah ‘azza wa jalla atas mereka dengan banyaknya jumlah mereka,

ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻗَﻠِﻴﻼ ﻓَﻜَﺜَّﺮَﻛُﻢْ

“Dan ingatlah waktu dahulu kalian berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kalian.” (al-A’raf: 86)

🔖 Kenyataan membuktikan hal ini. Umat yang banyak tidak akan tergantung dan membutuhkan yang selain mereka. Karena itu, mereka berwibawa di hadapan musuh-musuhnya.

🌟 Oleh karena itu, seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang mengarah pada memutus keturunan sama sekali, kecuali karena alasan darurat, mau tidak mau harus

🔓 dilakukan. Misalnya, jika seorang wanita berisiko kematian apabila sampai hamil, menurut keterangan dokter muslim yang tepercaya. Keadaan seperti ini adalah darurat, tidak apa-apa dilakukan terhadap si ibu. Inilah uzur yang membolehkan pemutusan keturunan (tidak punya anak lagi).

✔ Demikian pula apabila rahim ibu mengalami gangguan/penyakit yang apabila hamil dikhawatirkan akan memudaratkan dirinya dan rahimnya terpaksa diangkat, yang seperti ini tidak apa-apa.

📃📘Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/836
¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨¨
📋Majalah Asy Syariah Online
💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠

❂Ashhabus Sunnah❂

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar