((Sekilas tentang))**--
💨_KHIANAT DALAM PEKERJAAN_🏭
----------*****
🔐📊PERTANYAAN:
▪Bismillah. 'Afwan ustadz, mau tanya lagi, terkait hukum mekanik/montir yg kerja di bengkel resmi, jika menawarkan ke konsumen untuk service dngan harga lebih murah namun dikerjakan montir itu sendiri pada hari libur kerja dibengkel resmi tersebut( sabtu/minggu)atau diluar jam kerja,bagaimna ustadz?dimana jika kepala bengkel mengetahui,hal tersebut tidak disukai/mendapat teguran karena akan menurunkan omzet konsumen yg memperbaiki motor/mobil dibengkel resmi tsb. Mohon penjelasanya ustadz. Jazaakallohu khoiron
----------*****
🔏📊JAWABAN:
▫Yg tampak, tidak boleh. Krn hakikatnya montir adalah seorang pegawai yg sdh terikat dengan perjanjian dgn perusahaan dia bekerja, dan jika menyelisihinya maka dia khianat kpd yg sdh mempekerjakan dirinya, dan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
{المسلمون على شروطهم}
"Kaum muslimin berpegang pada persyaratan mereka". [HR. Abu Dawud no. (3594) dari Abu Huroiroh rodhiallohu 'anhu dan Tirmidzi no. (1352) dari 'Amr bin 'Auf Al-Muzani)
Wallohu a'lam.
📥📊ust. Muhammad Sholehuddin
____________________________
📲Publish ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞
Sekilas tentang _KHIANAT DALAM PEKERJAAN_
Labels:
nasehat
0 komentar:
Posting Komentar