⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah
📌Tentu hal ini ada khilaf diantara ulama rahimahumullah. Yakni yang rajih duduk iftirasy silahkan. Yang rajih tawarruk silahkan, asal dipelajari (dibangun di atas ilmu,-red).
🍓Asy Syaikh Al Albani rahimahullah yang rajih bahwa duduknya adalah iftirasy ketika dua raka'at, namun sebagian ulama seperti dalam mazhab syafi'i mereka merajihkan tawarruk. Wallahu a'lam.
📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.
📚TIS
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞
0 komentar:
Posting Komentar