KAJIAN FIQH: SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM PELAKSANAAN SHOLAT (Bag ke-7-selesai)

Posted On // Leave a Comment
📝KAJIAN FIQH: SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM PELAKSANAAN SHOLAT (Bag ke-7-selesai)

✅Apa Saja Tempat-Tempat yang Terlarang untuk Ditegakkan Sholat?

Jawab:

Ada 5 tempat yang dilarang untuk mengerjakan sholat:

1⃣Pekuburan.

Tidak sah sholat di areal pekuburan kecuali sholat jenazah. Kalau sholat jenazah, Nabi pernah sholat jenazah di kubur seorang wanita yang pada saat dimakamkan Nabi tidak tahu. Beliau kemudian menuju kuburnya dan mensholatkan jenazah di sana (H.R al-Bukhari).


Sedangkan untuk sholat yang lain tidak diperbolehkan sholat di areal pekuburan.

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat sholat) kecuali kamar mandi dan pekuburan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, disepakati adz-Dzahaby, dan Ibnu Hajar mengisyaratkan keshahihannya dalam atTalkhiishul Habiir).

2⃣Kamar mandi.

3⃣Kandang unta.

Tidak boleh sholat di kandang unta, karena Nabi melarangnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ

Dari Abdullah bin Mughoffal bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari sholat di tempat penambatan (kandang) unta (H.R anNasaai)

Sedangkan kandang kambing tidak mengapa dijadikan tempat sholat. Sebagaimana sebelum dibangun masjid, tempat sholat Nabi dan para Sahabat di Madinah adalah di kandang kambing.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid (H.R al-Bukhari no 227 dan Muslim no 817)

لَا تُصَلُّوا فِي عَطَنِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الْجِنِّ خُلِقَتْ أَلَا تَرَوْنَ عُيُونَهَا وَهِبَابَهَا إِذَا نَفَرَتْ وَصَلُّوا فِي مُرَاحِ الْغَنَمِ فَإِنَّهَا هِيَ أَقْرَبُ مِنْ الرَّحْمَةِ

Janganlah sholat di kandang unta karena ia tercipta dari jin (syaithan), tidakkah kalian melihat mata dan hembusan nafasnya jika berlari. Dan sholatlah di kandang kambing karena itu lebih dekat pada rahmat (H.R Ahmad dari Abdullah bin Mughoffal, dinyatakan sanadnya shahih oleh asy-Syaukaany dalam Nailul Authar (2/140))

Nabi menjelaskan sebab larangan sholat di kandang unta adalah karena ia tercipta dari jin (syaithan). Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits tersebut bahwa unta memiliki tabiat syaithan.
4⃣Tempat najis.
5⃣Menghadap ke kubur.
Tidak boleh sholat di tempat yang langsung menghadap ke kubur.

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah sholat menghadap ke arah kubur dan jangan duduk di atasnya (H.R Muslim dari Abu Martsad al-Ghonawy)

(poin-poin pembahasan disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (3/40-41)).

✅Apa Hukum Sholat di Masjid yang Di Depannya Ada Kuburan?

Jawab:

Sholat di masjid yang di depannya ada kuburan di luar tembok masjid adalah sah. Karena yang dilarang adalah sholat di masjid yang di dalamnya ada kuburan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Said al-Khudriy radhiyallahu anhu dari Nabi shollallahu alaihi wasallam :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat sholat) kecuali kuburan dan kamar mandi (H.R Ibnu Majah)

Dalam Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shollallahu alaihi wasallam :

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ketahuilah sesungguhnya umat sebelum kalian menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu (H.R Muslim no 827)

Demikian juga hadits:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah sholat menghadap ke arah kubur dan jangan duduk di atasnya (H.R Muslim)

Larangan-larangan ini semua berlaku jika sholat menghadap kuburan tanpa adanya pembatas atau tembok. Adapun jika ada pembatas atau tembok dan berada di luar masjid maka sholatnya sah.

(Fatwa Syaikh Muqbil dalam Tuhfatul Mujiib ‘ala As-ilatil Haadhir wal Ghoriib halaman 83-84, file pdf cetakan Daarul Atsar Shon’aa)

(Abu Utsman Kharisman)

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞

0 komentar:

Posting Komentar