KAJIAN FIQH: Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pelaksanaan Sholat (Bag ke-2)

Posted On // Leave a Comment
KAJIAN FIQH: Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pelaksanaan Sholat (Bag ke-2)

Syarat sah sholat ada 6, yaitu:

1⃣Masuknya waktu sholat.

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya sholat itu diwajibkan kepada orang-orang yang beriman pada waktu yang telah ditentukan (Q.S anNisaa’:103)

Jika seorang sholat sebelum waktu dalam keadaan tidak tahu, maka sholat yang dilakukan tadi menjadi nafilah (sholat sunnah) baginya, dan ia harus mengulangi sholat pada saat masuk waktunya

2⃣Suci dari hadats kecil dan hadats besar.

Jika terkena hadats besar harus mandi wajib, sedangkan jika hadats kecil dengan berwudhu’. Bila tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air, bertayammum.

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

…jika kalian junub, bersucilah (mandi)(Q.S al-Maidah:6)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah tidak menerima sholat seseorang jika berhadats sampai dia berwudhu’ (H.R alBukhari no 6440 dari Abu Hurairah)

Seseorang yang menyengaja tidak berwudhu’ atau tidak mandi janabah ketika junub, atau ketika udzur dengan air ia tidak mau tayammum, kemudian sholat, maka terancam mendapatkan adzab kubur:

أُمِرَ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ أَنْ يُضْرَبَ فِي قَبْرِهِ مِائَةَ جَلْدَةٍ فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُ وَيَدْعُو حَتَّى صَارَتْ جَلْدَةً وَاحِدَةً فَجُلِدَ جَلْدَةً وَاحِدَةً فَامْتَلَأَ قَبْرُهُ عَلَيْهِ نَارًا فَلَمَّا ارْتَفَعَ عَنْهُ قَالَ : عَلَامَ جَلَدْتُمُونِي ؟ قَالُوا : إنَّك صَلَّيْت صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ ، وَمَرَرْت عَلَى مَظْلُومٍ فَلَمْ تَنْصُرْهُ

Seseorang hamba Allah diperintahkan untuk dipukul di kuburnya sebanyak 100 kali. Ia senantiasa berdoa dan meminta hingga hukumannya menjadi satu kali pukulan saja. Kemudian ia dipukul hingga penuhlah kuburnya dengan api. Ketika hukumannya diangkat darinya ia bertanya: Karena apa kalian memukuli aku? Mereka (para Malaikat) berkata: Karena engkau sholat tanpa bersuci (berwudhu) dan engkau melewati orang yang terdzhalimi dan engkau tidak menolongnya (H.R atThohaawy dalam syarh Musykilil Atsar dan Abusy Syaikh dalam atTaubikh, dinyatakan hasan lighoirihi oleh al-Albany dalam Shahih atTarghib wat Tarhib)

3⃣Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat sholat.

Suci pada badan: perintah untuk istinja’ dan istijmar merupakan dalil wajibnya menghilangkan najis dari badan.

Suci pada pakaian:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan pakaianmu, sucikanlah (Q.S al-Muddatstsir:4)

Suci pada tempat sholat: Nabi memerintahkan untuk mengguyur air satu timba pada tempat najis di masjid yang dikencingi oleh orang al-A’raby (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa suci pada badan, pakaian, dan tempat sholat adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat, namun ia bukan syarat sah sholat. Salah seorang yang berpendapat demikian adalah al-Imam asy-Syaukany. Beliau beralasan bahwa perintah-perintah untuk mensucikan badan, pakaian, dan tempat sholat adalah perintah yang tidak terkait langsung dengan sahnya sholat. Karena itu, seseorang yang menyengaja membiarkan badan, pakaian, dan tempat sholatnya terkena najis padahal ia mampu menghilangkannya, kemudian ia sholat, maka ia berdosa –karena meninggalkan perintah Nabi untuk menghilangkan najis-, namun sholatnya sah. Berbeda dengan syarat sah sholat dalam bentuk berwudhu’, Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan: Allah tidak menerima sholat orang yang berhadats hingga ia berwudhu’. Itu jelas menunjukkan bahwa suci dari hadats adalah syarat sah sholat. Pendapat asy-Syaukany tersebut adalah pendapat yang kuat. Wallaahu A’lam.

4⃣Menutup aurat

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai Anak Adam, ambillah perhiasan kalian (pakaian) setiap kali akan menuju masjid (untuk sholat atau thowaf)(Q.S al-A’raaf:31)

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak menerima sholat seorang wanita yang telah haid (dewasa) kecuali dengan khimar (penutup kepala)(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

5⃣Menghadap kiblat

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya (Q.S al-Baqoroh:150)

Gugur kewajiban menghadap kiblat dalam sholat bagi 3 kelompok:
a) Orang yang sakit tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada orang yang bisa mengarahkannya ke arah kiblat.
b) Orang yang sangat ketakutan (dalam pertempuran, bencana, atau marabahaya).
c) Orang yang sholat sunnah di atas kendaraan.

(disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (3/9-99)).

6⃣Niat.

Niat adalah tekad kuat dalam hati untuk mengerjakan suatu sholat tertentu karena Allah.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Hanyalah suatu amalan (terhitung amal shalih) tergantung niat. Sesungguhnya setiap perkara tergantung yang diniatkan (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khotthob)

(Abu Utsman Kharisman)

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞

0 komentar:

Posting Komentar