🔏 Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 9525
Soal:
Dalam hal ini ada sebagian orang yang mengatakan: Sesungguhnya hewan kurban tidak boleh disembelih setelah shalat ashar pada hari-hari ied. Mereka telah mengabarkan hal ini kepada kami. Apakah sah atau boleh jika penyembelihannya sampai waktu maghrib?
_____________
Jawaban:
Diperbolehkan menyembelih hewan kurban setelah waktu ashar di hari-hari idul adha tanpa ada khilaf, pada hari idul adha dan hari-hari tasyriq. Dan demikian pula di waktu malam-malam hari tasyrik menurut pendapat yang rajih.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'
Ketua : Abdul Azíz bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
--------------
📎 Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
11/Al Adhiyah/395
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
------------------
Link artikel:
shamela.ws/browse.php/book-
📗 Download kitab:
https://ia700308.us.archive.
🔖 Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy
📚 WA thullab fyusy & SLN 🌎
0 komentar:
Posting Komentar