Tampilkan postingan dengan label kurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurban. Tampilkan semua postingan

AQIQAH DENGAN UNTA BADANAH ATAU SAPI UNTUK TUJUH ORANG

Posted On // Leave a Comment
📪 AQIQAH DENGAN UNTA BADANAH ATAU SAPI UNTUK TUJUH ORANG

📝Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al Ilmiyati wal Ifta'

📪Pertanyaan dari Abu Ahmad:
"Apakah boleh saya menyembelih satu ekor kambing untuk satu anak laki-laki yang baru lahir? Apakah sudah mencukupi?
Dan apakah boleh saya berserikat pada satu ekor sapi untuk tujuh orang? Karena ayah kami belum mengaqiqahkan kami.

🔓Jawaban:
[Read more]

Hukum Menggabungkan Qurban Dengan Aqiqoh

Posted On // Leave a Comment
🌵Hukum Menggabungkan Qurban Dengan Aqiqoh

`````````````````
✔Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?


🎒Syaikh rahimahullah menjawab,
[Read more]

Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Qurban

Posted On // Leave a Comment
Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Qurban

Cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban dibagi menjadi dua:

1. Yang disepakati oleh para ulama
Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib z, dia berkata: Rasulullah n pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi t dalam Al-Majmu’, 8/227)

Dalam hadits ini ada empat perkara yang dilarang pada hewan qurban menurut kesepakatan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah t dalam Syarhul Kabir (5/175) dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/231, cet. Dar Ihya`ut Turats Al-‘Arabi). Keempat perkara tersebut adalah:
[Read more]

BERQURBAN MENURUT SUNNAH NABI

Posted On // Leave a Comment
BERKURBAN MENURUT SUNNAH NABI

HUKUM BERKURBAN

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

BERKURBAN LEBIH UTAMA DARIPADA SEDEKAH

Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

PERIHAL BINATANG KURBAN

a. Harus Dari Binatang Ternak

Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34)

Jika seseorang menyembelih binatang selain itu –walaupun harganya lebih mahal– maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)

b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah

Hal ini didasarkan sabda Nabi :

لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)

Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.

c. Tidak Cacat

Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:

أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ

“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)

Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:

• Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.

• Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.

• Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya –walaupun mengurangi kesempurnaan– maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)

Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):

“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)

d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.

Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):

“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)

JUMLAH BINATANG KURBAN

a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga

Abu Ayyub Al Anshari ? menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah ? menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)

b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya

Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah ?: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)

WAKTU PENYEMBELIHAN

a. Awal Waktu

Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi)

b. Akhir waktu

Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.

SUNNAH YANG DILUPAKAN

• Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.

• Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar ? berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.

TATA CARA PENYEMBELIHAN

a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik

Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)

b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban

Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas ? bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya):

“Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)

c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat

Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar ? dengan sanad yang shahih. d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba

Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.

Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)

e. Berdoa Sebelum Menyembelih

Lafadz doa tersebut adalah:

- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)

- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

TIDAK MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH DARI BINATANG SEMBELIHANNYA

Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib ?: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)

BOLEH MEMANFAATKAN SESUATU DARI BINATANG KURBAN

Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib ? tadi.

TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI BINATANG KURBAN

Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):

“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)

DISYARIATKAN PEMILIK KURBAN MEMAKAN DAGING KURBANNYA

Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):

“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)

Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):

“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)

Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)

MUTIARA HADITS SHAHIH

Hadits Abu Qatadah Al Anshari ?:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ

“Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (H.R. Muslim)

http://buletin-alilmu.net/2006/09/17/berkurban-menurut-sunnah-nabi/
[Read more]

BERHUTANG UNTUK AQIQAH

Posted On // Leave a Comment

➖BERHUTANG UNTUK AQIQAH

❓Tanya:
Apakah seorang boleh meminjam uang untuk acara aqiqahan?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
[Read more]

Bagaimana Aqiqah untuk Dua Anak Laki-Laki Kembar?

Posted On // Leave a Comment
📗Bagaimana Aqiqah untuk Dua Anak Laki-Laki Kembar?

Para Ulama menjelaskan bahwa untuk anak kembar, masing-masing anak diaqiqahi sendiri-sendiri.

al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menyatakan:

فلو ولد اثنان في بطن استحب عن كل واحد عقيقة ذكره بن عبد البر عن الليث وقال لا أعلم عن أحد من العلماء خلافه

Kalau seandainya dilahirkan dua anak dalam satu perut (terlahir kembar, pent), aqiqohnya adalah untuk setiap anak (sendiri-sendiri). Hal ini disebutkan Ibnu Abdil Bar dari al-Layts dan ia berkata: Saya tidak mengetahui ada satu orang saja dari para Ulama yg berbeda pendapat dalam hal itu (Fathul Baari syarh Shohih al-Bukhari li Ibn Hajar (9/592))
[Read more]

Tanya Jawab FIQIH QURBAN -Bagian 5-

Posted On // Leave a Comment
📚 Tanya Jawab FIQIH QURBAN -Bagian 5-

Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi

 Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H


✔Pertanyaan 8: Fulan punya tabungan untuk bayar hutang. Mending dibayarkan dulu atau dipakai kurban qurban dulu, mana yang lebih utama?

 Jawab: Kalau dia sudah sampai pada tanggal waktunya penyembelihan dan uang masih pada dia, ya wallahu a’lam beli. Kemudian dan tentunya afwan ini terkait waktu pembayaran juga kan. Dilihat ini waktu pembayarannya kapan, temponya kapan, kalau masih ada kelonggaran dan mungkin membayar kembali pada hukum tadi, beli kurban, sembelih! Tapi kalau dia sudah jatuh tempo, ya bayarkan. Atau misalnya dia punya begini kemudian belum waktunya kurban masih tanggal-tanggal sekian, bayarkan. Itu lebih cepat menghilangkan kewajiban. Kok ternyata nanti waktu kurban belum punya duit, Allah nggak wajibkan atas kamu, begitu.
[Read more]

Apa hukum memotong hewan dengan tangan kiri?

Posted On // Leave a Comment
➖Apa hukum memotong hewan dengan tangan kiri?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
[Read more]

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH HEWAN AQIQAH

Posted On // Leave a Comment
📝BACAAN KETIKA MENYEMBELIH HEWAN AQIQAH

📩 Pertanyaan:

✅ Afwan ustadz, apa doa ketika kita menyembelih hewan aqiqah ?
(Pertanyaan dalam grup Whatsapp al-I’tishom)

📥 Jawab:
[Read more]

KEJADIAN UNIK KETIKA SEORANG AWAM HENDAK MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

Posted On // Leave a Comment
 KEJADIAN UNIK KETIKA SEORANG AWAM HENDAK MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

من طرائف العوام؛
قال ابنُ عُثيمين: «كان أحد الخطباء يخطب يوم العيد ،
ويقول:"السنّة أن يقول عند الذبح بسم الله وجوبا ،والله أكبر استحبابا"؛
فذهبت العامة وصار الواحد منهم يقول - عند الذبح - :
"بسم الله وجوبا ،والله أكبر استحبابا"»
_______
الشرح الممتع 368/3

Diantara kejenakaan orang awam (pada saat menyembelih)
[Read more]

HIKMAH DARI PEMBAGIAN DAGING QURBAN MENJADI 3 BAGIAN

Posted On // Leave a Comment
 Silsilah Ringkasan Hukum Kurban [ 20 ] 
------------------------
 HIKMAH DARI PEMBAGIAN DAGING QURBAN MENJADI 3 BAGIAN ?

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullaah berkata:

 Sampai berkumpul di dalam berqurban 3 perkara yg di kehendaki oleh syariat

🔹 1. Meni'mati keni'matan yg telah Allaah berikan dan itu dengan memakannya

🔹2. Mengharap pahala dari Allaah dan itu dengan sedekah darinya

🔹3. Menunjukkan rasa kasih sayang kepada hamba Allaah dan itu dengan memberikan hadiah darinya
[Read more]

TATA CARA PENYEMBELIHAN

Posted On // Leave a Comment
🌍🌿🛄🔐 FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)

------------------

 - TATA CARA PENYEMBELIHAN

💠 a. Menajamkan Pisau dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
[Read more]

MENYEMBELIH KURBAN SETELAH ASHAR

Posted On // Leave a Comment
🍯 MENYEMBELIH KURBAN SETELAH ASHAR

🔏 Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 9525

Soal:
Dalam hal ini ada sebagian orang yang mengatakan: Sesungguhnya hewan kurban tidak boleh disembelih setelah shalat ashar pada hari-hari ied. Mereka telah mengabarkan hal ini kepada kami. Apakah sah atau boleh jika penyembelihannya sampai waktu maghrib?

_____________


 Jawaban:
[Read more]

Ternyata Hewan Qurban Tidak Merasa Sakit Ketika Di Sembelih

Posted On // Leave a Comment
 Ternyata Hewan Qurban Tidak Merasa Sakit Ketika Di Sembelih

☑Benarkan para binatang yang disembelih itu merasakan sakit

🔬Ternyata sebuah penelitian menunjukan jawaban yang mengejutkan bahwa binatang yang disembelih secara syariat islam tidak merasakan sakit sama sekali.

Penelitian ini dilakukan oleh dua orang staff peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, yaitu Prof Wilhelm Schulze dan koleganya Dr. Hazim , keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan :

Manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit ??
[Read more]

BAGAIMANAKAH CARA MEMBAGIKAN DAGING QURBAN ?

Posted On // Leave a Comment
 BAGAIMANAKAH CARA MEMBAGIKAN DAGING QURBAN ?

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullaah berkata:

🔹 1. Orang yg berqurban memakan darinya

🔹2. Memberikan sedekah kepada faqir miskin darinya

🔹3. Memberikan hadiah kepada orang kaya raya agar  harmonis dan kasih sayang
[Read more]

BAGAIMANAKAH CARA ORANG YG MELAKUKAN QURBAN MEMBAGIKAN DAGING QURBANNYA ?

Posted On // Leave a Comment
 BAGAIMANAKAH CARA ORANG YG MELAKUKAN QURBAN MEMBAGIKAN DAGING QURBANNYA ?

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullaah berkata:

 Yang sunnah bagi seseorang yg berqurban adalah

🔹A. Agar ia memakan darinya

🔹B. Agar ia memberikan hadiah kepada sanak kerabatnya dan kepada tetangganya darinya

🔹C. Dan agar ia bersedekah darinya

📙 Majmu' Al-Fatawa (18/38).
------------------------
___✏ Alih Bahasa: Abu Bakar Fahmi bin Abi Bakar Jawwas.
~~~~~ ~~~~~



■18■-كيف يقسم المضحي لحم الأضحية؟
☑ قال ابن باز:
 السنة للمضحي
أ- أن يأكل منها
ب-  ويهدي لأقاربه وجيرانه منها
ج-  ويتصدق منها.

مجموع الفتاوى (18-38)

------------------------
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.
[Read more]
Posted On // Leave a Comment
 APAKAH BERQURBAN DENGAN KAMBING-KAMBING YG TELAH DI BERIKAN TANDA CAP DI KEDUA TELINGANYA SAH ?

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullaah berkata:
[Read more]

BOLEHKAH BERSEKUTU UNTUK SATU HEWAN KURBAN

Posted On // Leave a Comment
 BOLEHKAH BERSEKUTU UNTUK SATU HEWAN KURBAN

☑ Yang mulia Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah ditanya : Apakah mungkin seorang bersekutu dengan istrinya pada satu hewan kurban, dari yang ini setengah hewan dan dari yang ini setengah (hewan). Maka atas nama siapa dari keduanya (kurbannya-pent)

✅ Beliau rahimahullah menjawab :
[Read more]

MENYEMBELIH HEWAN BUNTING

Posted On // Leave a Comment
 FATÃWA 

🍯 MENYEMBELIH HEWAN BUNTING

🔏 Pertanyaan kedua dari fatwa no. 15858

Soal:
Jika seseorang menyembelih hewan sembelihan dengan cara yang syar'i, namun ketika proses pengulitan didapati ada janin di dalam perut hewan tersebut. Apakah sembelihan tersebut boleh dimakan ataukah tidak? Pertanyaan saya bukan tentang hukum janinnya, akan tetapi tentang induknya yang telah disembelih berdasarkan cara yang syar'i? Berilah kami faidah.

_____________

 Jawaban:
[Read more]

APAKAH BOLEH MENYEMBELIH HEWAN YG DIKEBIRI DI DALAM BERQURBAN ?

Posted On // Leave a Comment
 Silsilah Ringkasan Hukum Kurban [ 16 ] 
------------------------
  APAKAH BOLEH MENYEMBELIH HEWAN YG DIKEBIRI DI DALAM BERQURBAN ?

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullaah berkata:

 Boleh menyembelih hewan yg dikebiri didalam berqurban, bahkan beberapa Ahli Ilm telah mengutamakannya terhadap hewan jantan lainnya, karena dagingnya lebih baik
[Read more]