HUKUM MENGATAKAN "FULAN IBLIS"

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MENGATAKAN "FULAN IBLIS"

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:

Terkadang sebagian orang mengatakan tentang orang lain: "FULAN SYAITON" atau "FULAN IBLIS", hanya untuk bercanda, apa hukumnya? 

Jawaban:

Ini TIDAK BOLEH. 

Ini termasuk cacian dan makian. Yaitu dengan mengatakan "Fulan Syaiton, Fulan Iblis", atau yang semisal itu. Itu perkataan yang keji, tidak boleh. 

Tidak boleh dikatakan "Fulan fasiq, Wahai fasiq, Wahai musuh Allah". 

Maka bagaimana dikatakan "FULAN SYAITON, FULAN IBLIS"?!, tentu ini LEBIH KERAS (larangannya). Wal'iyadzubillah, na'am

____
🛜 https://t.me/alistifadah


0 komentar:

Posting Komentar