🔰|| ﷽ ||🔰
💎(FAEDAH MALAM)💎
📱HUKUM MEMAKAI VIDEO CONFERENCE❓
📝PERTANYAAN
Bismillah.
Bagaimana hukumnya mengunakan video conference (web cam), yang perkara ini digunakan untuk berhubungan dengan keluarga yang jauh dan lama tidak bertemu?
Jazakallahukhoiron wa Barakallahufiik.
(08522776####)
🎙️JAWABAN
Menggunakan web cam untuk kepentingan keluarga seperti dalam pertanyaan diperbolehkan, hal ini karena tidak ada unsur penyimpanan gambar semacam foto atau rekaman video.
📲Bahkan komunikasi gambar secara langsung semacam ini sangat mirip dengan kaca cermin, sehingga tidak masuk dalam larangan menggambar makhluk bernyawa.
√Kami tekankan lagi ,asalkan hal ini hanya untuk keluarga atau juga teman.
√Yang jelas bukan untuk dilihat oleh seseorang yang tidak boleh melihat nya secara SYAR'I.
☝🏻Oleh karenanya, dibutuhkan juga disini sifat amanah dari masing masingnya
agar tidak memperlihatkan kepada orang yang tidak boleh melihat secara SYAR'I dan tidak merekam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc )
SUMBER : Rubrik soal jawab MAJALAH AL QUDWAH edisi 5 vol.01 2013 halaman 69/ 70
https://t.me/CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
Edited
📡 Turut mempublikasikan:
🌱🌻 WA Ilmu Syar'i
Tulungagung 🌻🌱
📱 Join Channel Telegram:
https://t.me/taklimtulungagung
0 komentar:
Posting Komentar