HUKUM MEMAKAI VIDEO CONFERENCE

Posted On // Leave a Comment
🔰|| ﷽ ||🔰
💎(FAEDAH MALAM)💎
       
📱HUKUM MEMAKAI VIDEO CONFERENCE❓

📝PERTANYAAN

Bismillah.
Bagaimana hukumnya mengunakan video conference (web cam), yang perkara ini digunakan untuk berhubungan dengan keluarga yang jauh dan lama tidak bertemu?

Jazakallahukhoiron wa Barakallahufiik.
(08522776####)

🎙️JAWABAN
Menggunakan web cam untuk kepentingan keluarga seperti dalam pertanyaan diperbolehkan, hal ini karena tidak ada unsur penyimpanan gambar semacam foto atau rekaman video.

📲Bahkan  komunikasi  gambar secara langsung  semacam ini sangat mirip dengan kaca cermin, sehingga tidak masuk dalam larangan menggambar makhluk bernyawa.

√Kami tekankan lagi ,asalkan hal ini hanya untuk keluarga atau juga teman.

√Yang  jelas bukan untuk dilihat  oleh seseorang yang  tidak boleh melihat nya secara SYAR'I.

☝🏻Oleh karenanya, dibutuhkan juga disini sifat amanah dari masing masingnya
agar tidak memperlihatkan kepada orang yang tidak boleh melihat secara SYAR'I  dan tidak merekam.

(Dijawab oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc )

SUMBER : Rubrik soal jawab MAJALAH AL QUDWAH edisi 5 vol.01 2013 halaman 69/ 70 

https://t.me/CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari

Edited
📡 Turut mempublikasikan:
🌱🌻 WA Ilmu Syar'i
              Tulungagung 🌻🌱

📱 Join Channel Telegram:
https://t.me/taklimtulungagung

0 komentar:

Posting Komentar