ISTRI DAN SUAMI DALAM PERBEDAAN MASALAH FIQIH

Posted On // Leave a Comment

🌺💡🌄 ISTRI DAN SUAMI DALAM PERBEDAAN MASALAH FIQIH

🔺 Soal : Apabila ada perbedaan pandangan dalam masalah fiqih antara seorang wanita dan suaminya, seperti dalam permasalahan safar tanpa disertai mahram. Dimana sang Istri menganggap bahwa perjalanan ke mekkah bukanlah safar sementara suami menganggap bahwa hal tersebut safar.

Apakah boleh baginya untuk memaksakan istrinya agar mengikuti pendapatnya pada permasalahan fiqih secara umum?

🔹 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menjawab :

Para lelaki adalah pemimpin (qawwamun) terhadap wanita (istrinya) karena Allah telah melebihkan sebagiannya (lelaki) di atas sebagian yang lainnya (wanita). (An Nisa : 34).

Sehingga dalam permasalahan ini mesti mengesampingkan atau menerapkan salah satu dari kedua pendapat suami istri tersebut, baik pendapat istri atau pendapat suami.

Dan tidak diragukan lagi bahwa sepanjang Allah azza wa jalla mewajibkan kepada wanita untuk mentaati suaminya maka tidak teranggap pendapat yang diyakini sang istri tersebut dalam hal ini dan wajib baginya untuk taat.

Akan tetapi sebelumnya keduanya harus saling berusaha membuat kesepakatan dan saling memahami.

Jikalau perkaranya telah sampai kepada poin seperti yang ada dalam pertanyaan, maka wajib bagi istri untuk taat dan tidak menyelisihi suaminya.

📚 Fatawa jeddah dinukil dari kitab jami' masail an Nisa

┉┉✽̶»̶̥▪»̶̥✽̶┉┉

المرأة والإختلاف مع الزوج في ترجيح فقهي

السؤال : إذا إختلفت المرأة مع زوجها في رأي فقهي مثل السفر بدون محرم فهي ترى أن مكة ليست سفرا وهو يرى أنه سفر،

فهل له أن يجبرها على رأيه الفقهي عموما؟

فأجاب الشيخ محمد ناصر الدين الألباني رحمه الله بقوله :

{الرجال قوامون على النسآء بما فضل الله بعضهم على بعض }(النساء34)،

ففي هذه المسألة لا بد أن رأي أحد الزوجين لابد من أن (ينفي) أو يطبق رأي أحد الزوجين ،إما الزوج ،وإما الزوجة ،

ولا شك ولا ريب أن الرجل مادام أن الله عزّوجل فرض على المرأة أن تطيعه فلا عبرة لرأيها والحالة هذه وعليها أن تطيعه ،

ولكن _قبل ذلك عليهما أن يتطاوعا وأن يتفاهما

فإذا وصل الأمر إلى النقطة التي جاء السؤال عنها فالجواب أنها يجب أن تطيعه وأن لا تخالفه .

📚 فتاوى جدة نقلا من كتاب جامع مسائل النساء

(🌸)
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶ https://t.me/hikmahsalafiyyah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

0 komentar:

Posting Komentar