BOLEHKAH SEORANG IBU MEMANFAATKAN HADIAH YANG DIBERIKAN UNTUK BAYINYA KETIKA AWAL KELAHIRAN SEPERTI MENJUALNYA ATAU YANG SEMISALNYA

Posted On // Leave a Comment

بسم الله الرحمن الرحيم

*🍯🍼🏡BOLEHKAH SEORANG IBU MEMANFAATKAN HADIAH YANG DIBERIKAN UNTUK BAYINYA KETIKA AWAL KELAHIRAN SEPERTI MENJUALNYA ATAU YANG SEMISALNYA*❓

🎙Assyaikh Ibnu 'Utsaimin Rahimahullah.

Pertanyaan: 📜
Hadiah - hadiah yang diberikan Untuk Anak yang baru lahir, apakah boleh seorang ibu memanfaatkannya seperti menghadiahkannya, atau menjualnya atau yang semisalnya ❓

Jawaban: 🔓

🖼Hadiah -hadiah yang diberikan untuk anak yang baru dilahirkan adalah miliknya.

✋Tidak ada hak kekuasaan bagi seorang ibu terhadap anaknya dalam keadaan ayahnya ada.

✊" Atas dasar ini" .

❌Maka tidak halal baginya untuk memanfaatkannya, kecuali dengan idzin ayahnya.

🥛Adapun apabila ayahnya telah mengidzinkan maka tidak mengapa, keadaannya sama,anak tersebut laki-laki atau perempuan.

*💰Yang berhak didalam harta tersebut adalah  ayah, bukan ibu.*

Sumber: 📲
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_129_03.mp3

Alih bahasa: ✍
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله .

Website: 🌏
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

0 komentar:

Posting Komentar