TALAQ MU'ALLAQ TERGANTUNG DARI NIAT SUAMI

Posted On // Leave a Comment

TALAQ MU'ALLAQ TERGANTUNG DARI NIAT SUAMI

PERTANYAAN

Assalamualaikum,
Ustadz ana larang istri keluar ikut acara maulid , trus ana bilang ke istri seperti ini :
Kalo gk nurut saya ceraikan kamu! Tp dalam hati mksd ana kalo istri ana ke tempat maulid. Pertanyaannya :
Istri tetap keluar rumah.
Apa kah jatuh talak jika seperti itu?
Skrng istri keluar gk tau kmn?  Gk tau k tmpt maulid, katanya td mau ngarepehkn uwais.

JAWABAN

Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarokaatuh.

Jika seseorang suami, mengancam istrinya apabila sang istri melakukan perbuatan tertentu akan jatuh talak padanya, kondisi ini disebut oleh para Ulama sebagai atTholaaq al-Mu'allaq.

Hukumnya apakah jatuh talak atau tidak ketika sang istri benar-benar melakukan hal itu, tergantung niat suami saat mengucapkannya. Ada 2 kemungkinan niat:

*Niat Pertama:*Suami benar-benar berniat otomatis jatuh talak jika istri melakukan perbuatan tersebut.
Jika istri ternyata melakukannya, maka jatuhlah talak satu.

*Niat kedua:* Suami hanya menggertak dan menakut-nakuti istri saja agar tidak mengerjakan perbuatan tersebut. Tidak ada niatan utk mentalaknya.

Dalam kondisi niat yg kedua ini, jika ternyata istri benar-benar melakukannya, maka tidak jatuh talak ke istri, namun suami harus membayar kaffarah sumpah sebagaimana dijelaskan dalam surat alMaaidah ayat 89.

Demikianlah pendapat yg dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Fatwa alLajnah adDaaimah.

Tambahan nasehat dari para Ulama adalah agar para suami benar-benar menjaga lisan dan tidak sering mengucapkan talak atau ancaman talak jika memang tidak berniat mentalak.

Wallaahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

*****

0 komentar:

Posting Komentar