HUKUM MENJUAL VOUCHER BELANJA DENGAN NILAI YANG LEBIH MURAH
PERTANYAAN
bismillah afwan ustadz,
Diperusahaan tempat ana bekerja ada target yang dikejar yaitu banyaknya batubara yang di pindahkan , jika target tercapai maka karyawan mndapatkan voucher blanja senilai 50 ribu.. yg mana voucher tsb hanya bisa dibelanjakan ke koperasi yg telah ditunjuk.
pertanyaannya. apakah boleh menjadikan voucher tsb barang jual beli.. misal 5 voucher yang senilai 250 ribu. dijual dg 150 ribu saja... jual beli ini antra karyawan dg karyawan.
JAWABAN
InsyaAllah tidak mengapa selama yg membeli paham benar di mana koperasi yg ditunjuk itu dan nilai nominal sebenarnya dari voucher tsb
__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
*****
0 komentar:
Posting Komentar