Apakah harus membuka cadar agar dahi dan hidung menyentuh tempat sujud?

Posted On // Leave a Comment

Apakah harus membuka cadar agar dahi dan hidung menyentuh tempat sujud?

PERTANYAAN

Assalamu 'alaikum ustadz hafizhahumullah..

Hendak tanya dari kutipan artikel dibawah ini 👇�

_Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah di dalam sholat boleh ketika berdiri atau duduk dan apabila ia ingin sujud maka ia harus *membuka cadarnya supaya dahinya menyentuh tempat sujud*._

Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 212.

http://www.darussalaf.or.id/muslimah/seputar-pakaian-wanita-dalam-shalat/

➖➖selesai kutipan➖➖

📬 Pertanyaannya :

Apakah memang harus membuka cadar agar dahi dan hidung menyentuh tempat sujud? Karena saya pernah mengetahui bahwa boleh dahi terhalangi oleh sorban. Wallahu a'lam.

Jazākumullāhu khoyr..

JAWABAN

Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarokaatuh...

Pertanyaan yang bagus. Ada beberapa hal yg perlu disampaikan:

*Hal Pertama*: Kutipan yg dinukilkan dengan link sumber artikel ada kesalahan. Link yg sebenarnya adalah:

http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/sholat-memakai-cadar-bolehkah

*Hal Kedua*: Naskah asli utk kalimat terakhir adalah:

أما ما يتعلق بستر الوجه فإنها تستره ما دامت قائمة أو جالسة فإذا أرادت السجود فتكشف الوجه لتباشر الجبهة محل السجود.

Artinya: "Adapun menutup wajah dalam shalat, boleh dilakukan ketika berdiri atau duduk. Kemudian jika hendak sujud, sebaiknya ia membuka cadarnya supaya dahinya menyentuh tempat sujud"

Dalam lafadz asli tersebut memang tidak ada pernyataan "harus" dalam membuka wajah ketika sujud. Namun lebih ke arah "sebaiknya" atau hendaknya.  Hal ini jika merujuk pada penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam karya beliau yg lain, seperti dalam asy-Syarhul Mumti'

*Hal ketiga*: Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan keadaan anggota sujud yg terhalang (kain atau semisalnya) saat sujud.

Kesimpulan dari pemaparan beliau tersebut, hukumnya terbagi menjadi 3:

*Kondisi Pertama*: Jika yg menghalangi adalah anggota sujud yg lain, maka sholatnya tidak sah. Misalkan dahi terhalangi dengan telapak tangan, sehingga dahi tidak menyentuh lantai langsung.  Sujud yg demikian tidak sah, karena ia tidak melaksanakan perintah sujud di atas 7 tulang. Anggota sujud yg bertumpu pada anggota sujud yg lain itu seakan-akan satu kesatuan.

*Kondisi Kedua*: jika penghalang itu adalah sesuatu yg bersambung dgn tubuh orang yg sujud, hukumnya makruh kecuali jika dibutuhkan. Contoh, bagian dari pakaian yg dipakai dijadikan alas sebagai tumpuan dahi.

ِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنْ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu beliau berkata: Kami pernah sholat bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam di cuaca yg panas. Jika salah seorang dari kami tidak mampu mempertahankan dahinya menyentuh tanah (langsung), ia membentangkan (bagian) pakaiannya kemudian sujud di atasnya (H.R alBukhari dan Muslim)

Hadits itu menunjukkan bahwa sesuatu yg dikenakan dan melekat pada tubuh, jika dijadikan tumpuan dalam sujud, tidak mengapa jika dibutuhkan. Misalkan karena panas, yg jika tidak diberi alas demikian, akan sulit sujud dgn tenang. Adapun jika tidak dibutuhkan, hukumnya makruh.

Cadar, imamah (surban), songkok atau peci, masuk kategori ini. Secara asal, jangan sampai menghalangi anggota sujud karena hukumnya makruh, namun jika ada kebutuhan, tidak mengapa.

*Kondisi Ketiga*: jika penghalang itu adalah sesuatu yg terpisah dari tubuh, misalkan tikar yg dijadikan sebagai alas atau karpet, menghalangi anggota sujud bersentuhan dengan lantai langsung, hal ini mubah (tidak mengapa). Karena Nabi pernah sholat di atas tikar.

ٍ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

dari Maimunah radhiyallahu anha ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di atas tikar kecil." (H.R alBukhari)

Demikian yg dirangkumkan dari penjelasan Ulama beserta dalilnya.

Lafadz asli sumber asySyarhul Mumti' bisa antum lihat di sini:
http://islamport.com/d/2/hnb/1/6/238.html

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

*****
Apakah harus membuka cadar agar dahi dan hidung menyentuh tempat sujud? || http://walis-net.blogspot.com/2017/01/apakah-harus-membuka-cadar-agar-dahi.html

0 komentar:

Posting Komentar