HUKUM ARISAN DISERTAI PEMOTONGAN SESUAI KESEPAKATAN
PERTANYAAN
Bismillah
Afwan ada titipan pertanyaan dr teman. Apa hukum arisan dgn sistem spt ini,
Kl di kantor kan begini pak arisannya, setiap bulan kita dipotong sebanyak Rp. 208.500 selama 10 bulan, dan setelaj giliran kita, kita dapat uang sebesar Rp. 2.000.000... gmn itu pak, ada pelanggarannya gak pak? Seharusnya kita menerima uang sebesar 208.500 x 10 bulan.. tetapi alsannua uang 8500 itu untuk biaya konsumsi, mohon penjelasannya pak..
Jazakumullohu khoiron
JAWABAN
insyaAllah tidak mengapa jika memang utk konsumsi dan kerelaan seluruh peserta.
Wallahu A'lam
PERTANYAAN
Afwan ustadz melanjutkan permasalahan ini. Apakah boleh arisan _(alasannya : sebagai pengikat)_ untuk acara anjangsana? Yakni jika salah satu anggota mendapat uang arisan, acara anjangsana diadakan di rumah orang tsb dan memberi jamuan makan.
JAWABAN
Secara asal, arisan tidaklah mengapa. Sebagaimana fatwa alLajnah dan penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin. Selama tidak ada penyelisihan syar'i yg menyertainya.
Namun, jika sebagai pengikat, hal itu jangan diterapkan kecuali atas kerelaan pihak-pihak yg dilibatkan. Jangan sampai bersifat memaksa.
Wallahu A'lam
__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
*****
0 komentar:
Posting Komentar