❁✿❁
🔰 Silsilah Fiqih Jumat 🔰
━━━━━━━━━━━━━━
🔘 KAPAN DISYARIATKAN ADZAN JUMAT DUA KALI?
━━━━━━━━━━━━━━
✍ Al-'Allamah Ibnu Baaz _rahimahullah_:
📝 *Pertanyaan*:
【 Kapan disyariatkan adzan jumat dua kali dan oleh sebab apa, dan apakah benar bahwa Ali _radhiallahu 'anhu_ mengembalikan kepada (adzan) satu kali, aku mendengar di Mekkah bahwa negeri Saudi mengumandangkan adzan dua kali bagaimana dengan itu karena negeri Saudi adalah negeri sunny mengapa mengamalkan kebid'ahan? 】
📜 *Jawaban*:
《 Bermulanya adzan Jumat dua kali pada masa (kekhalifahan) 'Utsman _radhiallahu 'anhu_ dan sebabnya ialah banyaknya manusia, dan telah terbit dari *Dewan Riset Ilmiah dan Fatwa* sebuah fatwa tentang hal itu dan berikut teksnya:
📄 Telah benar dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
*«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ...»* رواه الإمام أحمد في ( مسند الشاميين ) برقم ( 16695 ).
_" hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham..."_ [HR. Ahmad di dalam *Musnad As-Syamiyyin* dengan no. (16695)]
▪️ Dan adzan di hari Jumat awalnya dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar di masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar serta 'Umar _radhiallahu 'anhuma_, dan tatkala di masa kekhalifahan 'Utsman dan manusia bertambah banyak maka 'Utsman _radhiallahu 'anhu_ memerintahkan pada hari Jumat adanya adzan pertama, *dan bukan kebid'ahan* berdasarkan apa yang telah lalu akan adanya perintah untuk mengikuti sunnah Khulafa' Rasyidin, dan dalil dari perkara tersebut apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nasaai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dan lafazh nya ada padanya:
*« عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي السَّائِبُ بْنُ يَزِيدَ
أَنَّ الْأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ»* رواه الإمام البخاري في ( الجمعة ) برقم ( 1392 ) ، وأبو داود في ( الصلاة ) برقم ( 1087 ) واللفظ له .
_"Dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku As Sa`ib bin Yazid bahwa pada mulanya, adzan pertama pada hari Jumat ketika imam duduk di atas mimbar yaitu di masa Nabi ﷺ, Abu Bakar dan Umar radliallahu 'anhuma, ketika Utsman menjabat Khilafah, sementara orang-orang semakin banyak jumlahnya, maka 'Utsman memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketiga di hari Jumat, maka di kumandangkanlah adzan di atas Zaura`(tempat ketinggian di pasar Madinah), lalu perkara tersebut menjadi tetap."_ [HR. Bukhari dalam kitab: *Al-Jumu'ah* no. (1392), dan Abu Dawud dalam kitab: As-Shalat no. (1087) dan lafazh ada padanya.]
🔖 Dan Imam Al-Qasthalani telah memberikan komentar di dalam Syarh-nya terhadap Bukhari atas hadits ini:
_"Bahwa adzan yang ditambahkan oleh 'Utsman ialah ketika masuknya waktu shalat yang dinamakan dengan adzan ketiga jika ditinjau dari sisi penambahan atas adzan di hadapan imam dan iqamat untuk shalat dan dinamakannya iqamat dengan adzan sebagai bentuk dominasi terhadap semua bentuk pengumuman pada keduanya, dan adzan ini manakala kaum muslimin bertambah banyak maka ditambahkan oleh 'Utsman _radhiallahu 'anhu_ sebagai bentuk *ijtihad dari beliau dan hal ini disepakati oleh para sahabat dengan diam (nya mereka) dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut)* maka jadilah perkara tersebut sebagai *ijma' sukuti* (persetujuan dalam bentuk mendiamkannya). Dan hanya kepada Allah mengharapkan taufiq-Nya."_ 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
🖥 *Sumber artikel*:
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/1317
[Halaman 1 dari 2]
#fiqih_jumat #adzan #adzan_awal #sunnah #bidah
0 komentar:
Posting Komentar